Satpol PP Kota Mataram Selidiki Perusakan Pot Bunga Bypass BIL

RUSAK: Sejumlah pot bunga di median jalan Bypass BIL pintu masuk Kota Mataram dari arah selatan dirusak oknum tidak dikenal. (SUDIRMAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Satpol PP Kota Mataram langsung turun tangan menyelidiki kasus kerusakan pot bunga di Jalan Bypass BIL depan pintin masuk Kota Mataram. Untuk informasi awal, Satpol PP masih menduga kemungkinan pot bunga itu dirusak sengaja pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kita menyayangkan dan akan mendalaminya, siapa oknum yang merusak,’’ tegas Kasatpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi kepada Radar Lombok, Jumat (23/8).

Keruskaan pot ini bukan kali ini saja. Sebelumnya, kerusakan beberapa kali terjadi dan diduga karena aksi vandalisme. Namun, pemkot khususnya Dinas Lingkungan Hidup (LH) belum juga menyiapkan upaya pembuatan taman bunga yang lebih permanen. Kasus ini terus berulang yang malah membuat kerusakan pada asetaset daerah secara berulang.

Terkait kerusakan itu, Irwan belum bisa menyimpulkan penyebabnya. “Apakah sengaja atau tidak sengaja, kita akan dalami dan cari informasi lebih lanjut,” ucapnya.

Proses penanganan tetap mengedepankan prosedur yang ada. Saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan akan dikumpulkan. “Untuk selanjutnya ditangani sesuai ketentuan, jika ada unsur kesengajaan bisa diproses hukum,” tegasnya.

Anggota DPRD Kota Mataram Irawan Aprianto menyindir soal pot bunga yang rusak berulang kali di Jalan Bypass BIL Kota Mataram. Irawan tidak hanya mengkritik proyek-proyek ringkih itu melainkan juga pada Satpol PP. “Pol PP harus patroli juga, keliling mengecek,” sindirnya.

Antara pekerjaan dan jumlah personel tak luput kena dikritik. Jumlah yang banyak dianggap tidak proporsional dengan tugas melakukan pengawasan. “Personelnya banyak sekali, jangan cuma jaga kantor wali kota saja,” cetusnya.

Saat malam hari juga perlu diperhatikan soal kondisi lampu PJU, soal ini sudah menjadi kebutuhan dari masyarakat. Setiap malam kondisi semua PJU hampir ada yang selalu ditemukan mati. Tugas utama Satpol PP adalah menegakkan perda, termasuk di dalamnya melindungi aset daerah. “Selain itu menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat,” pungkasnya. (dir)

Komentar Anda