Beberapa pelaku yang sudah ditangkap dikenakan sanksi. Bagi wanita yang tertangkap melakukan prostitusi telah diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan. ‘’Surat pernyataan itu agar tidak mengulangi perbuatan yang dilarang agama maupun hukum negara,’’ tegasnya.
Pihaknya, juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penertiban izin mereka. Dari hasil pemantuan Satpol PP selama ini, banyak ditemukan izin yang sudah kadaluarsa. Pihaknya, meminta dinas terkait menertibkan izin mereka.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, L Alwan Basri mengatakan, beberapa lokasi sudah ditertibkan. Bahkan, untuk minol tim perizinan telah turun ke beberapa distributor besar. ‘’Kita minta kalangan pengusaha juga untuk tetap taat aturan, kita harapkan jangan ada yang melanggar,’’ katanya.
Selama ini, koordinasi tetap berjalan dengan Satpol PP Kota Mataram. Mengingat ranah penindakan ada di Satpol PP bagi yang melanggar aturan. (dir)