Satpol PP Kembali Tindak Galian C Ilegal

DISETOP: Kasatpol PP dan Damkar Lombok Utara Wartawan dan Kabid Penegakan Perda Totok Surya Saputra beserta jajaran turun menyetop galian c illegal di Gangga.(HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KLU kembali menindak tegas galian c ilegal yang ada di Kecamatan Gangga. Hal ini sebagai langkah keseriusan pemerintah daerah dalam merespons temuan dan aspirasi masyarakat seperti disampaikan Lombok Utara Corruption   Watch (LUCW). “Kami sudah berkomitmen sebagai penegak peraturan daerah menindak tegas apa yang menjadi temuan dan aspirasi dari masyarakat,” ungkap Kasatpol PP dan Damkar KLU Wartawan melalui Kabid Penegakan Perda Totok Surya Saputra kepada Radar Lombok, Senin (19/4).

Satpol PP terpantau turun ke Desa Sambik Bangkol. Di sana ada lima titik galian c ilegal. Pemilik galian c sudah diminta menyetop aktivitas sampai izin keluar. “Tadi kami sudah menyetop lima titik karena tidak mengantongi izin,” terangnya.

Baca Juga :  Pelaksanaan PLS di KLU Berjalan Lancar

Pengurusan izin dipersilakan ke Dinas PUPR dan Dinas LHPKP KLU, serta Pemerintah Provinsi NTB yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin eksplorasi bidang pertambangan. Sementara bagi yang mengurus izin agar menjalankan aktivitas sesuai dengan perizinan, memperhatikan kelestarian lingkungan dan memberikan kontribusi dan perhatian kepada masyarakat sekitar. “Ketika beroperasi bukan sekadar mengeruk saja tapi harus tangggung jawab yang sudah tercantum dalam izin diperoleh,” jelasnya.

Baca Juga :  Sepi Pendaftar, Peserta Boleh Lamar Dua Jabatan

Setelah tuntas di Kecamatan Gangga, selanjutnya akan menyasar ke Kecamatan Kayangan dan Bayan. Dari lima kecamatan yang ada, paling banyak aktivitasnya itu di Kecamatan Gangga, dan semuanya dilakukan oleh oknum masyarakat yang berasal dari KLU sendiri. Ada yang mengeruk tanahnya sendiri dan ada juga yang dibeli. “Tapi, kita tidak pandang bulu, kita tindak tegas,” katanya. (flo)

Komentar Anda