Satnarkoba Berpotensi Usut TPPU Bandar Sabu IW

BERJALAN: Empat pelaku yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berjalan menuju ke Rutan Mapolresta Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sat Narkoba Polresta Mataram membuka peluang mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar sabu yang merupakan suami istri, berinisial IW dan S asal Sekarbela, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. “Jika unsurnya memenuhi, maka akan kami lakukan TPPU,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Bandar sabu yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Kamis (29/9) sekitar pukul 11.30 WITA dengan barang bukti sabu seberat satu ons lebih ini, masih dilakukan pendalaman. Termasuk soal kekayaan yang dimiliki pelaku. “Kami masih mendalaminya, apalagi pasutri ini sebagai penerima barang yang diambil dari luar wilayah Kota Mataram,” sebutnya.

Diketahui, IW merupakan seorang residivis yang sudah dua kali mendekam di balik jeruji besi, yaitu pada tahun 2010 dan 2018 lalu. Pelaku ini juga baru selesai menjalani masa tahanannya pada awal 2022. Bebasnya ini pun masih dalam pembebasan bersyarat (PB).
Setelah bebas, pelaku bukannya kapok, malah kembali menjadi bandar sabu. Berdasarkan keterangan pelaku, sabu yang diambil dari luar Kota Mataram diedarkan kembali di wilayah Kota Mataram. “Dalam sekali pelaku mengambil barang, jumlahnya lumayan besar,” ucapnya.

Per gram pelaku mengambil sabu dengan harga Rp 1 juta. Kemudian dijual dengan harga Rp 1,3 juta. Jika dikalkulasikan dengan barang bukti seberat 100,84 gram yang berhasil ditangkap, maka pelaku bisa mendapatkan untung sebesar Rp 30 juta.
Dalam mengedarkan sabu ini, S berperan sebagai marketing, yang berkomunikasi dan menawarkan sabu ke pembelinya. “Istrinya IW ini juga berperan aktif, dia yang menawarkan sabu itu ke pembeli,” imbuhnya.

Tidak hanya IW dan S yang ditangkap. Melainkan juga ada dua orang pelaku lainnya berinisial LIH (47) dan LHP (52) asal Ampenan, Kota Mataram. “Keduanya ini kami tangkap di rumahnya IW, yang datang membeli dan menggunakan sabu,” ujarnya.
Setelah ditelisik lebih dalam, ternyata kedua pelaku tersebut merupakan misan dari istrinya IW. Yang berhasil digaet oleh S untuk menjadi pelanggannya. “Awalnya mereka tidak ngaku datang untuk membeli sabu,” jelasnya.
Terhadap pelaku ini, sementara disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan 127 ayat (2) huruf a UU RI Tahun 2019 Tentang Narkotika. (cr-sid)

Komentar Anda