Sat Pol PP Lobar Berhasil Kumpulkan Denda Pelanggar Prokes Rp 110 Juta

OPERASI YUSTISI: Salah satu pelaksanaan operasi yustisi di wilayah Kabupaten Lombok Barat yang digelar di Bundaran Patung Sapi Gerung. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG –Lombok Barat punya peraturan daerah ( Perda) khusus untuk penegakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19 yang diterapkan sejak September tahun lalu. Lewat Perda ini, Pol PP melakukan operasi. Warga yang kedapatan tidak menerapkan Prokes diganjar denda. Dari hasil operasi yustisi tersebut, aparat berhasil mengumpulkan uang denda sebesar Rp 110.700.000 dengan jumlah pelanggar mencapai 10.011 orang.

Kasat Pol PP Lobar, Bq. Yeni S. Ekawati, menjelaskan, Satpol PP sebagai salah satu unsur penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penyebaran penyakit menular Covid-19, tetap rutin melakukan operasi yustisi menertibkan masyarakat yang masih abai dalam menerapkan Prokes. “ Kalau untuk kegiatan operasi sendiri, hingga Kamis kemarin,” katanya.

Sampai saat ini sejak tanggal 14 September 2020 awal pemberlakuan Perda, pihaknya sudah melaksanakan sebanyak 157 kali  operasi. “Jumlah pelanggar mencapai 10 ribu lebih, dengan jumlah uang denda sekitar Rp 110 juta lebih,” ungkapnya.

Dikatakan, dari seluruh jumlah kasus tersebut, wilayah yang paling banyak pelanggaran adalah wilayah Gerung. Dengan jumlah pelanggaran sebanyak 1.932 orang dengan jumlah denda administrasi sebesar Rp 22.100.000. Tetapi jumlah itu tidak disumbang sepenuhnya oleh warga Gerung. Karena banyak juga warga Lombok Tengah atau lainnya yang tidak menaati Prokes dan melintas di Gerung yang kemudian terjaring operasi. Bahkan operasi yustisi di wilayah Gerung sendiri sudah dilakukan sebanyak 30 kali dan itu merupakan rata-rata kegiatan terbanyak dibanding dengan kawasan lainnya. Kemudian disusul oleh Kecamatan Kuripan dengan jumlah pelanggar sebanyak 1.276 orang dengan jumlah denda administrasi sebesar Rp 8.700.000. Lalu Kecamatan Kediri dengan jumlah pelanggar 1. 210 orang dengan denda Rp 13.400.000. “ Kalau di Gerung itu banyak yang datang dari Loteng mau nyabit rumput. Dan kesadaran anak-anak mudanya yang masih ramai nongkrong tanpa Prokes,” bebernya.

Sejauh ini di Gerung sendiri, ketika sore hari masih banyak ditemukan anak muda yang bergerombol tanpa Prokes dan balap liar di sekitar Taman Kota Giri Menang dan perkantoran Pemda Lobar. Namun, diakui Yeni saat ini pihaknya lebih mempertegas pengawasan lagi dan berupaya langsung membubarkan saat ditemukan ada yang berkerumun dan balap liar di kawasan itu. “ Sekarang setiap kelihatan mereka kumpul, anggota langsung mengingatkan dan membubarkan,” tegasnya.

Untuk daerah-daerah dengan jumlah denda administrasi yang terkumpul dalam jumlah besar itu juga ada di Batulayar, itu dendanya sampai Rp 18.000.000. Lalu Narmada Rp 13.500.000 dan Gungsari Rp 10.700.000. “Dan sisanya, ya tiga daerah itu tadi,” paparnya.

Dilanjutkan, dari data yang ada, Sekotong menjadi daerah dengan jumlah pelanggar dan denda terendah. Di mana pelanggarnya hanya berjumlah 500 orang dan denda administrasi sebesar Rp 2.900.000. “ Kalau melihat kesadaran masyarakat dalam mematuhi Prokes itu angkanya masih 50-60 persen sadar dan memakai masker saat ke luar rumah,” ungkapnya.

Namun, kata dia, yang saat ini justru perlu diantisipasi justru klaster rumah tangga. Karena saat ini Lombok Barat masih masuk dalam zona orange. Karena terkait klaster perkantoran yang juga marak di Lobar, Yeni menyebut sudah ada upaya lebih ketat dengan menunjuk inspektur pengawasan ketaatan Prokes di tiap-tiap OPD. Ditegaskan kembali, untuk di OPD tanggung jawab pengawasan ada di kepala OPD, atau di sekertaris OPD terkait.(ami)

Komentar Anda