Santosa Bayar Rp 75 Juta, Pemkab Merasa Diolok

GIRI MENANG– Hingga saat ini belum ada tindakan kongkrit Pemkab Lombok Barat menyikapi Hotel The Santosa yang menunggak pajak lebih dari Rp 7 miliar. Salah satu hotel berbintang di wilayah Senggigi ini menunggak pajak bertahun-tahun. Parahnya lagi, untuk bulan terakhir manajemen membayar hutang dengan mencicil tunggakan hanya Rp 75 juta. Pemkab pun merasa diolok-olok.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Lombok Barat Hj. Lale Prayatni, kemarin (9/8). Ia menyatakan, memang bupati memberikan keringanan kepada Hotel Santosa untuk mencicil hutang pajak sebanyak 10 kali hingga bulan Desember mendatang. Termasuk pelunasan denda dan pembayaran pokok hutang. Setelah diberikan keringanan seperti ini, malah Santosa hanya membayar cicilan Rp 75 juta. “ Dengan jumlah cicilan ini kami sangat tidak puas. Saya akan puas kalau Santosa sekali bayar cicilan senilai Rp 1 miliar atau Rp 2 miliar. Ini bukan kreditan, sama artinya ini mengolok-olok,” tegasnya. 

Baca Juga :  Bantuan Pemkab Lobar Tiba di Bima

Ia menyebut jumlah tunggakan Rp 10 miliar lebih yang terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak air permukaan termasuk dendanya. Pihaknya sendiri mengaku belum bertemu dengan pengelola hotel karena terbentur banyaknya kegiatan termasuk pembahasan KUA-PPS. “ Masak setorannya sama dengan pembayaran pajak parkir LCC,” sindirnya. 

Baca Juga :  Pemkab KLU Kucur Anggaran Entaskan Kekeringan

Apabila pihak hotel tidak mengikuti ketentuan hingga tiba masa tenggat waktu, dinas akan melakukan proses penindakan sesuai ketentuan. Jika sampai tidak bisa dilunasi, Pemkab akan memakai jalur hukum. Lale mengaku mendapat dukungan dari banyak pihak untuk mengambil tindakan tegas terhadap hotel ini.” Dengan adanya dukungan dari berbagai elemen, kami tidak takut mengambil langkah,” pungkasnya.(flo)

Komentar Anda