Sanksi Oknum Pejabat Pungli Tunggu Bukti

Ilustrasi Pungli

PRAYA-Dugaan pungutan liar (pungli) di rumah sakit umum daerah (RSUD) Praya, semakin samar.

Pemkab Lombok Tengah belum bisa memberikan sanksi kepada kedua oknum pejabat yang dibeber Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan NTB. Pasalnya, hingga kemarin pemkab masih melakukan penyliikan dan evaluasi terhadap kebenaran informasi itu. Pemkab belum bisa memutuskan, apakah kedua oknum tersebut bersalah atau tidak. ‘’Kita masih proses dulu sekarang ini. Kalau ada bukti yang mengarah ke sana (pungli, Red) ya ada sanksi nanti,’’ kata Sekda Lombok Tengah, HM Nursiah, kemarin (23/2).

Mantan Asisten III ini menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan, apakah kedua oknum pejabat dimaksud benar berbuat atau tidak. Yang jelas, pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan dan evaluasi terhadap laporan itu. Jika terbukti benar sesuai bukti yang dikantongi, maka tentunya akan ada sanksi untuk kedua pejabat tersebut. ‘’Kalau kita sifatnya hanya sanksi administratif saja jika mereka terbukti. Ini sesuai PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Pungli Prona tanpa Perdes

[postingan number=3 tag=”pungli’]

Bagaimana dengan sanksi hukum? Nursiah mengaku, persoalan sanksi hukum tentunya akan menjadi ranah aparat penegak hukum. Jika diusut kemudian ditemukan bukti, maka itu menjadi ranah aparat penegak hukum. Pemda tidak bisa intervensi soal penegakan hukum. ‘’Kalau hukum itu bukan ranah kami,’’ tandasnya.

Bagaimana dengan mutasi terhadap mantan kedua oknum pejabat RSUD ini. Mereka terkesan ‘diselamatkan’? Nursiah mengelak, bahwa pemda sama sekali tidak menyelamatkan keduanya. Mutasi dilakukan pada 1 Februari lalu. Sedangkan kasus ini mencuat setelah mutasi. ‘’Tidak ada itu (upaya penyelamatan, Red),’’ tegasnya.

Terus mau dibawa kemana kasus ini? Nursiah menegaskan akan tetap memprosesnya. Sembari itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap semua tenaga di RSUD. Terutama yang tercatat sebagai tenaga sukarela. Mereka akan diberikan kesempatan bekerja melalui tes dan evaluasi.

Baca Juga :  Pungli Pelayanan Publik Disasar

Sebab, anggaran untuk rumah sakit tidak lagi melalui APBD, melainkan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD). Di mana BLUD ini sendiri membutuhkan fasilitas dan tenaga kerja yang cukup memadai. Sehingga tenaga yang sudah akan dipertahankan sesuai mekanisme yang ada. ‘’Secara kalkulasi kita membutuhkan fasilitas memadai beserta tenaganya,’’ ujarnya.

Untuk sementara ini, Nursiah mengaku akan melakukan moratorium terhadap tenaga kerja di rumah sakit. Terutama tenaga kontrak atau honorer, kecuali yang dibutuhkan sifatnya. ‘’Dan masalah ini juga tak berpengaruh terhadap proses akreditasi rumah sakit,’’ pungkasnya. (cr-ap)

Komentar Anda