Sanksi Oknum Pejabat Diskoperindag Dikaji

TANJUNG-Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini tengah mengkaji sanksi apa yang bakal diberikan kepada oknum pejabat Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) UKM KLU, HM atas keterlibatannya dalam persoalan perizinan elpiji.

Asisten I Setda KLU, Kholidi Halil menerangkan, Ombudsman RI Perwakilan NTB memang sudah memberikan saran agar memberikan sanksi terhadap HM, karena menyalahi kewenangannya dalam kasus tersebut. “Sanksinya tentu kita akan kaji dulu. Apakah ini pelanggaran ringan, sedang atau berat. Kita akan memberkan sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Kita lihat saja nanti, yang jelas kita akan kaji dulu,” terang Kholidi, kemarin (3/5).

Baca Juga :  Gaji 13 untuk ASN, Kepala Daerah, dan Anggota DPRD Cair Juni

Perihal kemudian kasus HM ini dilaporkan ke pihak kepolisian, itu hal yang berbeda. Proses hukum di kepolisian bisa saja tetap berjalan. Tapi sanksi dari pimpinan butuh kajian lebih lanjut dengan mempelajari duduk persoalan, termasuk saran dari Ombudsman. “Kita belum bisa sebut apa sanksinya karena kita perlu kajian,” ulasnya.

Ombudsman sendiri berpendapat bahwa dari hasil investigasi yang ada, didapati bukti-bukti bahwa oknum pejabat terkait menyalahi kewenangannya. Bahkan tidak hanya untuk perizinan agen elpiji tetapi juga untuk pembuatan beberapa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perdagangan (TDP). Misalnya saja pimpinan PT Surya Tani, yang mengaku mengeluarkan uang sampai Rp 465 juta untuk pengurusan agen elpiji kepada oknum pejabat terkait. Namun hingga kini, PT Surya Tani juga belum mendapatkan izin yang dimaksud dari PT Pertamina. (zul)

Komentar Anda