Sanksi Gembok Parkir Sembarang Tunggu SOP

PARKIR SEMBARANGAN: Sudah ada rambu larangan parkir, masa saja ada yang parkir sembarangan. Seperti beberapa kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Pejanggik ini (Zulfahmi/Radar Lombok)

MATARAM-Rencana Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika memberlakukan sanksi penggembokan kepada kendaraan yang parkir sembarangan di jalan-jalan  utama  belum bisa diberlakukan.

Sampai saat ini  belum ada Standar Operasional Prosedural (SOP) kebijakan ini.  Meskipun regulasi penertiban parkir sembarangan dengan penggembokan sudah diatur dalam Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengelolaan Parkir di Kota Mataram, namun regulasi ini dianggap masih kurang karena SOP untuk mengatur kebijakan penggembokan belum dibuat oleh Pemkot Mataram.

Kepala Bidang Operasional Pengendalian dan Rekayasa Lalu Lintas Dishubkominfo Mahfudin Noor mengatakan, sejak beberapa bulan  lalu pihak Dishub memang sudah berkoar akan   menggembok  kendaraan  yang parkir sembarang di jalan utama. Tetapi hal ini  belum bisa dilakukan karena SOP  belum ada." Kita susun SOP dulu agar kebijakan ini jelas pelaksanaannyaa." kata Mahfudin  Selasa kemarin.(21/9).

Dikatakan, penggembokan ini sudah menunjuk kepada penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Pehubungan. Jadi, agar tidak menjadi masalah maka  harus ada SOP yang dipegang dalam bertugas."  Kalau sudah digembok  itu artinya sudah ada  tindakan pelanggaaran," tegasnya.

Baca Juga :  SE Larangan Bawa Sepeda Motor Dikomersilkan Warga

Di SOP ini nantinya langkah yang harus dilakukan setelah penggembokan, misalnya sidangnya dimana, berapa dendanya dan dimana ditempatkan mobil-mobil yang diderek sebelum disidangkan. Hal -hal ini  seperti ini harus dibuatkan SOP agar jelas.

Ia menuturkan,dari hasil studi yang pernah dilakukan di beberapa daerah, biasanya setelah digembok selanjutnya kendaraan ini akan diderek dan dibawa ke kantor polisi atau dibawa ke kantor Dishub. Sebelum dilakukan penggembokan petugas  juga memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan agara memindahkan kendaraanya. Imbauan ini diberikan selama 3 kali 15 menit melalui pengeras suara. " Kalau dalam waktu ini tidak dipindahkan, maka akan digembok," tegasnya.

Selain karena belum ada SOP, keberadaan alat penunjang melaksanakan kebijakan ini juga belum lengkap dimiliki Dishub. Saat ini pihak Dishub hanya memiliki sekitar 10 kunci gembok mobil, sedangkan mobil derek  belum ada." Kita belum punya mobil derek, kita hanya punya gemboknya saja," paparnya.

Baca Juga :  Palang Pintu Parkir RSUD Terbengkalai

Dikatakan, ahar bisa melaksanakan kebijakan ini masih perlu sinergi dengan beberapa stake holder, dan ditargetkan penggembokan parkir sembarangan bisa dilaksanakan pada tahun 2017 mendatang." Target 2017 sudah bisa dimulai  penggembokan parkir sembarangan," tegasnya.

Penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan ini sudah lama diminta DPRD.

Ketua Fraksi Partai Gerindra  DPRD Kota Mataram I Ketut Sugiartha mengatakan, komisi III sudah beberapa  kali  meminta Dishub  agar memanfaatkan sarana yang sudah ada dulu untuk melaksanakan kebijakan penertiban parkir sembarangan di  jalan-jalan protokol. Namun sampai saat ini Dishub belum juga  merealisasikannya, alasannya karena memang belum ada alat penunjang dan aturan yang lain selain perda “ Kita minta dicoba dulu,” katanya.

Kalaupun saat ini masih ada kekurangan, alangkah baiknya dicoba untuk diberlakukan, jangan hanya berencana saja. Kalau sudah diberlakukan dan masih ada kekurangan maka kekurangannya itu dievaluasi untuk  disempurnakan." Kalau sudah dimanfaatkan, kita  bisa tahu kekurangannya dimana." paparnya.(ami)

Komentar Anda