Sanksi Adat Dilarang, Keamanan Trawangan Terancam

Sanki Adat Dilarang, Keamanan Trawangan Terancam
TIDAK DIPERBOLEHKAN: Sanksi adat yang berlaku di Trawangan kepada maling sekarang tidak diizinkan oleh pihak kepolsian. (DOK/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Aksi kriminalitas di kawasan wisata Gili Trawangan saat ini semakin marak.

Terbukti, ada sembilan pelaku yang sudah ditangkap aparat kepolisian. Para pelaku ini menyasar wisatawan yang sedang menikmati objek wisata, usaha pelaku wisata dan rumah masyarakat setempat. Aksi ini sangat mencoreng kawasan wisata yang dikenal sebagai pulau aman selama ini, sehingga para pelaku wisata dan masyarakat setempat mengkhawatirkan berimbas terhadap angka kunjungan wisatawan beralih ke objek wisata di daerah lain. “Aksi kejahatan ini bukan menyasar wisatawan dan pelaku wisata, melainkan juga menyasar warga setempat. Para pelaku beraksi pada siang bolong dan malam hari. Dari aksi ini tentu sangat mencoreng keamanan objek wisata Lombok Utara, karena wisatawan dan pelaku wisata mencari keamanan dan kenyamanan,” ujar Kepala Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang HM Taufik kepada Radar Lombok, kemarin (9/8).

Jika ini bisa diatasi, sambung Taufik, maka pariwisata akan baik dan bagus. Karena salah satu indikator maju dan tidaknya pariwisata tergantung dalam memberikan rasa aman dan nyaman terhadap wisatawan. “Solusinya sekarang, kami saat ini sudah melakukan kegiatan patroli ronda malam, tapi bukan lagi dipayungi seperti security island,” terangnya.

Jelas Taufik, patroli ini dilakukan berdasarkan desakan masyarakat, baik siang dan malam hari. Selain itu, pihaknya juga akan membentuk Pamswakarsa yang akan melibatkan unsur kepolisian. Pamwakarsa yang dibentuk ini bukan menerima gaji, melainkan dari kesadaran masyarakat sendiri. “Kita akan bergerak bersama pihak kepolisian, dan selama satu minggu ini sudah bergerak bersama aparat kepolisian,” katanya.

Baca Juga :  Pengurus PAC dan Ranting DPC Hanura KLU Dirombak

Terkait sanksi adat sendiri tetap dan harus diberlakukan. Sehingga pihaknya berharap kepada pihak kepolisian bisa memberikan luang untuk menjalankannnya. Karena menurutnya itu lebih maksimal karena sanksi adat akan memberikan efek jera. Setelah diberikan sanksi adat baru selanjutnya diserahkan ke kepolisian. “Nanti pelaku akan menerima dua sanksi,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Lombok Utara H Arsan menyatakan, setelah security island dibubarkan maka aksi pencurian marak dan sudah ditangkap, tentu ini sangat berimbas kepada pariwisata. Karena yang disasar wisatawan asing juga. Waktu sekuriti dibubarkan maka tidak ada yang jaga, meskipun kepolisian ditempatkan di Trawangan hanya menerima laporan dari masyarakat dan hanya mengambil foto saja. “Kepolisian tidak berkeliling menjaga sampai malam,” sindirnya.

Ia selaku orang gili bersama masyarakat setempat untuk membicarakan mengaktifkan pemuda karang taruna untuk melakukan ronda malam, namun yang berjalan saat ini baru masyarakat yang tua. Awik-awik sanksi adat tetap ada. Hanya saja, tidak ada yang memberikan sanksi, dulu diserahkan sepenuhnya ke security island untuk menerapkannya. Sekarang, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Para anggota security island yang dulu sudah bekerja di tempat lain. Sementara beberapa guru honor yang mengajar sudah mulai meminta mengundurkan diri karena tidak ada honornya. “Kalau sekarang mau aktifkan (security island) terus mau pakai dana dari mana. Sekarang tidak boleh memunggut setelah melakukan OTT itu. Sekarang keamanan diserahkan kepolisian tapi hasilnya seperti ini kan,” tandasnya.

Baca Juga :  Jadi Penyintas Covid-19, Wabup Ingatkan Pentingnya Prokes

Kedepan, kalau ada payung hukum kebersihan, keamanan dan pendidikan mungkin bisa normal kembali. Kalau dibuat perbup lagi akan semakin parah. Dikatakan, aksi pencurian akan mengkawatirkan pariwsata dan para pelaku wisata dan wisatawan akan berlari ke objek yang lebih aman, sementara pariwisata menjadi sumber PAD terbesar di Lombok Utara.

Menanggapi hal itu, Kapolres Lombok Utara AKBP Rifai menegaskan, pihaknya sudah melakukan pengamanan di setiap titik, termasuk Trawangan. Terbukti ada sembilan pelaku yang ditangkap. Dalam memberantas pelaku kriminal pihaknya tetap bekerja sama dengan seluruh potensi yang ada untuk menjaga situasi keamanan masyarakatnya. “Pelaku-pelaku yang ditangkap menurut pengakuan pelaku masih bekerja sendiri-sendiri (bukan jaringan),” tegasnya.

Terkait sanksi adat yang akan tetap diberlakukan, ia mempersilakan kepada masyarakat asalkan tindakan itu melanggar aturan adat. Apabila menyangkut hukum pidana, maka pihaknya akan memproses. “Tidak boleh memberikan sanksi dua kali, karena hukum negara lebih tinggi. Jika memberikan sanksi adat berarti termasuk main hakim sendiri dan akan memberikan sanksi kepada siapa yang melakukannya,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda