Sandera Tunjangan Guru, Suruji Diminta Mundur

Dijelaskan, guru honorer atau non-PNS tidak perlu ada seleksi. Namun cukup dengan verifikasi saja. Mengingat, jumlah honorer di sekolah negeri sebanyak 7.013 orang. “Sekitar 5.200 orang itu ngajarnya sudah di atas 24 jam per minggu. Tinggal diambil saja, kenapa mesti dipersulit. Ini malah melabrak aturan,” ujarnya.

Selain itu, PGRI juga mengendus adanya nuansa politik dalam rekrutmen yang dilakukan Dikbud. Karena itu, diminta agar pelaksanaannya juga ditunda setelah pemilihan kepala daerah (pilkada). “Ini nuansa politik kental sekali. PGRI akan tolak karena ini langgar aturan, gak adil lagi. Uang negara ini jangan sampai sia-sia,” tandasnya.

Baca Juga :  Penempatan Guru karena Kepentingan Politik Marak

Sekda Provinsi NTB, H Rosiady Sayuti yang dimintai tanggapannya, menilai sikap PGRI disebabkan adanya perbedaan penafsiran regulasi. “Gak mungkin kita lakukan sesuatu tanpa dasar hukum. Penafsiran PGRI mungkin beda,” katanya.

Baca Juga :  Rosiadi Sayuti Motivasi Guru Aktif Menulis

Berdasarkan pengamatannya, rekrutmen yang dilakukan Dikbud telah sesuai aturan dan memiliki landasan hukum. “Saya sebagai atasan Kadis, sudah cermati fenomena ini. Saya sudah lihat juga dasar hukumnya, boleh kok kita angkat pegawai kontrak. Setiap tahun bisa diperpanjang dan dievaluasi,” jelas Sekda.

Komentar Anda
1
2
3