Sampah di Kota Mataram Menggunung, Aturan Denda tak Efektif

Sampah di Kota Mataram Menggunung
MENUMPUK : Nampak gunungan sampah di TPST Jalan Sandubaya Senin kemarin. (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM – Penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan belum efektif diterapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram. Aturan denda ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2008 yang diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 tahun 2012. Di dalam aturan ini ada ketentuan denda sebesar Rp 50 juta dan kurungan penjara 6 bulan bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Aturan yang sudah lama tersebut seperti macan kertas, tidak pernah diterapkan selama ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram Irwan Rahadi mengatakan, untuk penerapan sanksi sampai sejauh ini belum dilakukan. “ Perlu ada perubahan regulasi untuk penerapan sanksi yang telah diatur,” katanya kepada Radar Lombok kemarin (22/1).

Perubahan regulasi ditargetkan bisa dilakukan tahun ini sehingga kedepan masyarakat lebih taat pada aturan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk pembuangan sampah yakni dari pukul 18.00 Wita sampai 08.00 Wita. “ Kalau soal waktu pembuangan ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sudah ada. Tapi kembali ke sadaran masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Curat Diringkus

Saat ini beberapa depo sudah menumpuk dipengaruhi faktor cuaca, karena keterbatasan armada sehingga sampah tidak bisa terangkut semua. Beberapa kelurahan bahkan sudah melayangkan protes untuk pengangkutan sampah dioptimalkan. “Kalau kita estimasi dari beberapa titik, hampir sampai 10 truk dum sampah yang tidak terangkut setiap harinya,’’ ucapnya.

Beberapa langkah dilakukan kata Irwan, diantaranya sweeping sampah. Karena  tenaga manusia sudah tidak memungkinkan untuk dibeberapa deposeperti di Jalan Sandubaya sudah ada beberapa komplin. Untuk jadwal pengangkutan sampah dipercepat setiap hari. “ Kita jadwalkan dua kali sehari memang harus diangkut. Sehingga tidak terlalu menumpuk,” ucapnya.

Sampah di TPST kian menggunung sementara tungku sampah yang sudah dibangun yang menghabiskan uang ratusan juta belum bisa dioptimalkan. Nampak di lokasi tungku tumpukan sampah sudah menggunung hampir 2 meter lebih.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Mataram H. Muhtar meminta pengelolaan sampah lebih dioptimalkan, dengan adanya roda tiga yang dibagikan ke semua lingkungan. Seharusnya persoalan sampah sudah tuntas, tinggal beberapa depo sampah yang perlu ditingkatkan pengangkutannya. “ Jangan sampai berhari-hari sampah di depo sehingga membuat warga sekitar tidak nyaman,” katanya.(dir)

Komentar Anda