Sales Motor Cantik Ini Tipu Konsumen Puluhan Juta, Uangnya Dipakai Beli Kosmetik

DIHADIRKAN: Pelaku penggelapan uang konsumen dihadirkan saat konferensi pers di gedung Wira Graha Polresta Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Sales kontrak salah satu dealer Honda inisial DN menggelapkan uang konsumen hingga puluhan juta. Wanita 24 tahun asal Brang Bara, Kecamatan Sumbawa ini menggelapkan uang konsumen untuk biaya perawatan atau body care.

“Pelaku menggunakan uang konsumen untuk membeli kosmetik dan kebutuhannya sehari-hari,” ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (21/11).

Pelaku menjalankan aksi dengan cara menawarkan korban untuk membantu dalam proses pembelian motor Vario 125 CBS secara kredit. Di mana korban diminta mentransfer uang muka Rp 4,2 juta ke rekening pribadi pelaku. “Namun setelah uang itu ditransfer, motor itu tidak diterima oleh korban,” katanya.

Selain kendaraan yang tak kunjung keluar, ternyata uang muka korban juga tidak disetorkan oleh pelaku ke rekening perusahaan. Melainkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, salah satunya membeli kosmetik.

“Atas dasar itu, korban melaporkan pelaku ke Polresta Mataram. Pelaku ini kami jemput paksa pada Rabu (9/11) lalu, sekitar pukul 16.00 WITA di Kota Mataram,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata tidak hanya ada satu korban. Melainkan ada enam korban lain. Total kerugian korban Rp 32 juta. “Semua uang itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dan membeli kosmetik,” ungkap dia.

Korban yang melaporkan pelaku ini ingin apa yang menjadi haknya dikembalikan oleh pelaku. “Jika uang korban dikembalikan dan korban ingin menyelesaikan masalah ini dengan restorative justice (RJ), akan diupayakan nanti,” katanya.

Pelaku saat dimintai keterangan mengatakan, pesanan kendaraan menggunakan surat pemesanan kendaraan. Setelah korban menyetorkan uangnya, pelaku tidak menyetorkan ke perusahaan. Akan tetapi, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Kebanyakan saya gunakan untuk makan, membeli kosmetik dan perawatan atau body care,” sebutnya sembari tertawa.

Dengan gaya nyentrik dan memakai bulu mata, pelaku bercerita, bahwa korban mempercayai dirinya karena pernah bertemu di kantor tempatnya bekerja. Selain itu, pembukaan berkas juga dilakukan di kantor. “Kita juga pernah ketemu di kantor, pembukaan berkas juga di kantor,” pungkasnya.

Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini disangkakan Pasal 478 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Tersangka juga ditahan di Mapolresta Mataram. (cr-sid)

Komentar Anda