Saksi Salam : Kami Tidak Tanggung Jawab

PLENO : KPU Kota Mataram menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pasangan calon Rabu (16/12/2020). (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pasangan calon.

Mereka menetapkan raihan suara dari masing-masing pasangan calon. Pasangan nomor urut 1, H Mohan Roliskana dan TGH Mujiburrahman (Harum) meraih 76.695 suara. Kemudian disusul paslon nomor urut 2, Hj Putu Selly Andayani dan TGH Abdul Manan (Salam) 58.235 suara. Posisi ketiga diraih paslon H Lalu Makmur Said dan Badruttamam Ahda (Muda) dengan 43.615 suara. Posisi buncit diraih paslon nomor urut 4, H Baehaqi dan Hj Baiq Diyah Ratu Ganefi (Baru) dengan 20.087 suara.

Saat proses penandatangan berita acara hasil rekapitulasi, saksi dari pasangan nomor urut 2 menolak penandatanganan berita acara. Wayan Suharta mengatakan, banyaknya fakta dan persoalan di pilkada Kota Mataram yang belum mendapat atensi. Maka, sebagai bentuk tanggung jawab kepada warga Kota Mataram, paslon Salam mengajukan mosi tidak percaya (minderheit nota). Sedangkan pelanggaran pilkada sudah dilaporkan ke Bawaslu. ‘’Kami tidak menghalangi proses rekapitulasi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil pilkada Kota Mataram. Sampai jumpa di tahun 2024. Kami izin saksi Salam mendahului pamit dan tidak ikut menandatangani rekapitulasi,’’ ungkap Wayan Suharta yang keluar dari ruangan rapat pleno terbuka.

Wayan lalu melanjutkan di luar ruangan. Bahwa pihaknya tidak mempersoalkan tentang hasil pilkada. Tapi tidak percaya dengan penyelenggara yang diindikasikan dan berafiliasi ke salah satu paslon. ‘’Beberapa statemen Ketua KPU dari awal walaupun tadi sudah diklarifikasi. Tapi itu sudah muncul di masyarakat bahwa jelas sudah Ketua KPU itu arahnya ke salah satu paslon,’’ sesalnya.

Tentang saksi yang menolak penandatanganan berita acara ini, Ketua KPU Kota Mataram, Husni Abidin mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 menurutnya tidak ada masalah. ‘’Bersedia menandatangani atau tidak. Yang jelas proses rekapitulasi ini tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini tetap sah semuanya secara aturan walaupun ada saksi pasangan calon yang tidak bersedia menandatangani,’’ terangnya.

Selanjutnya, setelah hasil pleno perolehan pilkada Kota Mataram dituntaskan oleh KPU Kota Kataram. Hasilnya kata Husni Abidin akan dikirim ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK nantinya akan menunggu apakah ada gugatan tentang hasil perolehan suara pilkada Kota Mataram atau tidak. ‘’Ini hasil pleno kita kirim ke MK dan menunggu ada tidaknya gugatan,’’ terang Husni.

Husni menambahkan, jika nantinya tidak ada gugatan tentang hasil perolehan suara pilkada Kota Mataram. MK akan memberikan surat tidak adanya gugatan. ‘’Setelah lima hari kita menerima surat dari MK terkait tidak adanya gugatan. Kita akan laksanakan penetapan calon terpilih. Jadi penetapan calon terpilih itu menunggu surat dari MK,’’ jelasnya.(gal)

Komentar Anda