Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan Peras Bos dengan Ancaman Sebar Video Porno

illustrasi

MATARAM-Tim Puma Polresta Mataram mengungkap kasus pemerasan dengan modus menyebarkan video porno. Pelakunya adalah seorang warga Dompu yang berdomisili di seputar Mataram, inisial MA.

Adapun korbannya adalah salah seorang pengusaha yang dulunya adalah bos pelaku. “Jadi korbannya ini adalah bosnya dia dulu. Saat bekerja sebagai programmer, dia mendapati video porno bosnya di laptop yang ia gunakan. Secara diam-diam video tersebut MA pindahkan ke HP-nya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (10/6).

Awalnya video tersebut hanya untuk disimpannya. Namun seiring waktu timbullah permasalahan yang berujung pada pemecatan terhadap dirinya. “Sakit hati atau dendam karena dipecat, pelaku kemudian menggunakan video tersebut untuk memeras korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Seluruh Tahanan Polsek Gunungsari yang Kabur Ditangkap

Pelaku kata Kadek Adi meminta uang kepada korban sebesar Rp 21 juta. Hanya saja baru dikirimkan sebesar Rp 1,5 juta. Uang tersebut dikirim secara bertahap. Pertama Rp 1 juta kemudian yang kedua Rp 500 ribu. Karena pelaku terus memintai korban uang, akhirnya korban memilih melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Laporan korban kemudian langsung ditindaklanjuti polisi. “Laporan korban terkait tindak pidana pemerasan dan penyebaran video porno. Kemudian korban berkoordinasi dengan kita sehingga kita identifikasi pelaku serta keberadaannya. Pelaku kemudian berhasil diamankan di sekitar salah satu mall di Mataram tadi pagi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bule Bulgaria Dituntut 2 Tahun Penjara

Saat pelaku ditangkap, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya sisa uang yang pernah ditransfer oleh korban, kemudian ada kartu ATM dan HP yang pernah digunakan pelaku mentransfer video porno milik korban. Pelaku kata Kadek Adi kini sedang menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik. Untuk dugaan tindak pidananya kata Kadek Adi, lebih kepada tindak pidana pemerasan. “Video ini belum sempat disebarkan jadi tidak bisa kita kenakan UU ITE. Video itu hanya sebagai bahan dia memeras korban,” tutupnya. (der)

Komentar Anda