Sainah Praperadilankan Polres Lotim

SIDANG : Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Sainah di PN Selong.  ( M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG — Sainah warga Dusun Kedome Desa Ketapang Raya Kecamatan Keruak setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Timur, melawan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan pembangunan bale adat. Ia menempuh upaya hukum dengan melayangkan gugatan praperdalilan ke Pengadilan Negeri (PN) Selong.

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sainah alias Inak Her terhadap Polres Lombok Timur mulai disidangkan di PN Selong, Kamis (14/11).

Sidang perdana yang sedianya dimulai pukul 09.00 wita ditunda hingga pukul 14.00 wita. Dalam persidangan tersebut, Sainah sebagai pemohon hadir didampingi tim kuasa hukumnya. Sementara Polres Lombok Timur sebagai termohon, diwakili oleh kuasa hukum dari Biro Hukum Polda NTB dan Satreskrim Polres Lombok Timur.

Hakim tunggal PN Selong, Syamsuddin Munawir, yang memimpin persidangan, meminta Pemohon dan Termohon untuk mempersiapkan alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan yang direncanakan berlangsung setiap hari hingga malam untuk mempercepat putusan. Sidang dijadwalkan berlanjut hingga Kamis mendatang (21/11).“Walaupun perkara ini berhubungan dengan pidana, konteksnya adalah perdata. Maka, saya minta kepada pemohon dan termohon untuk mempersiapkan alat bukti,” ujar Hakim Syamsuddin Munawir.

Sementara itu kuasa hukum Sainah, Eko Rahadi, menyebut bahwa dugaan penipuan yang disangkakan kepada Sainah tidak memiliki bukti yang kuat. Ia mengklaim bahwa kliennya justru dirugikan dalam pembangunan bale adat, dengan uang yang diserahkan kepada Sukismoyo — yang disebutkan terlibat dalam perkara lain — mencapai lebih dari Rp 2,3 miliar, melebihi kesepakatan awal sebesar Rp 900 juta.“ Tidak ada kontrak atau penyerahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mendasari pembangunan ini. Dengan adanya praperadilan, kita akan uji seluruh tuduhan. Kita akan cari tahu siapa yang dirugikan dan siapa yang ditipu,” jelas Eko.

Pada akhir sidang perdana, kuasa hukum dari pihak Polres Lombok Timur enggan berkomentar apapun ” “Nanti saja,” ujar seorang kuasa hukum Polres Lotim.(lie)