
GIRI MENANG — Terlapor Sahnan, yang juga Ketua PAC PDIP Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dinyatakan belum didapatkan fakta hukum atau tidak terbukti melakukan dugaan asusila terhadap anak kandungnya, sebagaimana yang telah dituduhkan selama ini.
Menurut Tim Kuasa Hukum Sahnan, Hariadi, menegaskan kliennya tidak terbukti bersalah, setelah pihaknya menerima surat resmi dari Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, tertanggal 7 Agustus 2023, perihal Pemberitahuan Penetapan Anak yang Berkonflik dengan Hukum.
Dalam keterangan resminya kepada awak media, Kamis kemarin (10/8), Kuasa Hukum Sahnan, yang juga Direktur Lembaga Advokasi Hukum Indonesia (LAH) ini, membacakan surat dimaksud, dengan nomor B/87a/VIII/RES.1.4/Ditreskrimum, perihal Pemberitahuan Penetapan Anak yang Berkonflik dengan Hukum, seperti yang tertera pada poin 2.
“Sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan penyidik telah melakukan serangkaian giat penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak. Kekerasan Seksual Fisik dengan terlapor saudara Sahnan. Namun sampai saat ini belum didapatkan fakta hukum atau alat bukti yang dapat menempatkan Sahnan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut,” kata Hariadi.
Dengan sudah keluarnya surat ini, maka pihaknya menegaskan dan menyatakan bahwa kliennya, Sahnan belum atau tidak terbukti, dan tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan. “Kami minta kepada semua pihak, terutama kepada publik. Dugaan yang selama ini ditujukan kepada kliennya yang melakukan dugaan pencabulan kepada anak kandung itu semua tidak benar. Dan ini dikuatkan dengan adanya surat dari Unit PPA Polda NTB,” tegas Hariadi.
Karena itu, pihaknya meminta kepada semua orang agar tidak lagi atau menyampaikan hal-hal yang tidak terbukti secara hukum kepada kliennya (Sahnan). Pihaknya juga meminta agar nama baik kliennya dipulihkan ditengah masyarakat umum. “Kami minta agar nama baik klien kami juga agar dikembalikan,” harapnya.
Disampaikan, selama penanganan kasus ini, ada sekitar delapan saksi yang diperiksa. Semua saksi menyatakan dan menerangkan bahwa Sahnan tidak pernah melakukan tindakan pencabulan. “Dari itu, kami meminta agar nama baik Sahnan dibersihkan seperti semula. Kemudian pihak yang bertanggung jawab atas tindakan ini harus dituntaskan secara hukum,” pintanya.
Apalagi dampak dari tuduhan itu, sejak sepekan lalu Sahnan sampai dinyatakan diusir dari kampung halaman oleh masyarakat, melalui kesepakatan bersama berdasarkan awik-awik. Sehingga atas tindakan ini, anggota tim hukum lainnya dari Direktur LBH Komnasham (Lembaga Bantuan Hukum Advokat, Koalisi Masyarakat Penegak Hak Asasi Manusia), Sudirman mengatakan bahwa tindakan tersebut, merupakan tindakan melanggar Hak Asasi Manusia ( HAM), dan pihaknya akan melakukan langkah hukum lainnya.
Berdasarkan dari surat yang menyatakan Sahnan tidak terbukti melakukan pencabulan, maka pihaknya meminta kepada masyarakat atas pihak yang melakukan pemberlakuan awik-awik, agar mencabut sanksi pengusiran saudara Sahnan. Karena apa yang disangkakan tidak terbukti.
“Kami meminta agar pengusiran Sahnan dibatalkan. Karena Sahnan tidak terbukti melakukan tindakan pencabulan. Dasar kami meminta, (karena) sudah ada surat resmi dari Polda NTB ini,” pintanya.
Pihak terkait yang melaksanakan kegiatan musyawarah besar pada pekan lalu, juga diminta untuk memfasilitasi kegiatan serupa, mengumpulkan dan mengumumkan kepada masyarakat luas, agar masyarakat mengetahui bahwa Sahnan tidak terbukti bersalah.
“Ini perlu dilakukan, sebagai upaya mengembalikan nama baik Sahnan kepada masyarakat. Jadi harus dibuat acara (musyawarah besar) yang sama ditengah masyarakat banyak, kemudian diumumkan bahwa Sahnan tidak terbukti (bersalah),” tegasnya.
Selanjutnya Sudirman juga mendorong kepada pihak kepolisian untuk bekerja mencari siapa dalang dari semua rentetan pristiwa yang menimpa Sahnan, mulai dari tindakan perskusi, hingga tindakan sanksi pengusiran yang dialami.
“Kami berharap kepada kepolisian untuk mengungkap masalah ini semaksimal mungkin, dan menghadirkan para pelaku, dan aktor utama dari kasus ini. Sehingga jelas nanti arah persoalan hukumnya, dan harus dituntaskan,” pintanya.
Kuasa hukum Sahnan juga memberikan apresiasi atas kinerja Polda NTB, dalam hal ini Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, yang sudah bekerja dan sangat responsif dalam penanganan kasus ini, sehingga bisa cepat keluar hasilnya. “Kami dari tim kuasa hukum berterima kasih dan mengapresiasi kinerja dari PPA, atas penanganan kasus ini. Sehingga surat ini bisa muncul,” tambah Hariadi.
Selanjutnya ia berharap agar penanganan laporan atas dugaan tindak penganiayaan terhadap kliennya, yang kasusnya ditangani oleh Polres Lombok Barat, juga bisa segera ada titik terang. Sehingga segera bisa mengungkap siapa aktor-aktor utama dibalik tindakan penganiayaan itu. (ami)