Saham Milik DMB Sudah Laku Terjual

MATARAM – Di tengah pro kontra yang terjadi, saham milik PT Daerah Maju Bersaing (DMB) sebesar 6 persen di PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) sudah laku terjual.

Pembelinya pihak yang sama seperti informasi beredar selama ini yaitu PT Medco Energy Internasional Tbk (MEDC). Menurut Direktur Utama (Dirut) PT Daerah Maju Bersaing (DMB), Andy Hadianto saat ditemui Radar Lombok di kantornya, awalnya transaksi jual beli saham dilakukan oleh PT Amman Mineral Internasional (AMI). “Jadi yang beli 24 persen saham MDB itu adalah AMI, perusahaan yang dikendalikan oleh Medco,” terang Andy, Jumat kemarin (1/7).

Pihak AMI tidak hanya membeli 24 persen saham milik PT Multi Daerah Bersaing (MDB) perusahaan bentukan PT Multi Capital-PT DMB, tetapi juga membeli saham  Nusa Tenggara Partnership B.V (NTP) dan PT Indonesia Masbaga Investama. “Makanya AMI bisa menguasai 82,2 persen saham Newmont, karena dibeli dari 3 pemegang saham itu,” katanya.

Selanjutnya AMI menjual lagi 82,2 persen sahamnya ke PT Medco Energy Internasional Tbk dengan harga US$ 2,6 miliar atau sekitar Rp 33 triliun. Saham 82,2 persen tersebut didalamnya termasuk 24 persen saham milik PT MDB.

Diungkapkan, penandatanganan jual beli saham telah dilaksanakan pada Kamis (30/6). Kini perpindahan saham tinggal menunggu proses selanjutnya seperti persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), persetujuan BKPM, persetujuan Menkumham, persetujuan Pemda, persetujuan kreditur MDB dan keputusan para pemegang saham. “Batas waktu mengurus semua itu empat bulan sejak tandatangan perjanjian jual beli,” jelas Andy.

Disampaikan, meskipun perjanjian jual beli sudah ditandatangani, tetapi masih ada kemungkinan semua itu batal. Dalam proses pemindahan saham lanjutnya, harus juga ada kesepakatan bahwa tuntutan-tuntutan PT DMB dipenuhi. “Kalau saya selaku Dirut DMB tidak setuju, bisa batal penjualan saham ini. Makanya Medco harus dengar tuntutan kami,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur NTB Diminta Jelaskan Uang Penjualan Saham

Terdapat dua tuntutan yang disampaikan Andy. Pertama, meskipun pemda tidak memiliki saham lagi tetapi harus ada jabatan komisaris yang diduduki oleh perwakilan NTB. “Wajib perwakilan kita itu ada jadi komisaris di Newmont, siapa nantinya urusan belakang,” ujarnya.

Tuntutan yang kedua, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus dijadikan mitra kerja dalam kegiatan operasional PTNNT. Apabila kedua tuntutan itu tidak diindahkan, maka Andy Hadianto bisa saja akan membatalkan proses penjualan saham tersebut.

Terkait dengan nominal atau nilai saham PT MDB yang dijual, Andi mengaku tidak mengetahuinya. Ia tidak mengikuti proses penjualan saham tersebut. “Tadi malam saya ditelpon oleh orang MDB, dikasi tahu masalah penjualan. Nah, langsung disana saya minta isi-isi perjanjian itu. Setelah dikirim ke saya baru kita bisa tahu nominalnya,” kata Andy.

Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi. Meskipun perjanjian jual beli sudah ditandatangi, bukan berarti MDB telah memegang uang hasil penjualan dan Medco langsung menguasi 82,2 persen saham yang dibelinya. Beberapa tahapan lainnya harus dilalui seperti persetujuan menteri energy dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Yang jelas sekarang sudah ada pengikat istilahnya, tinggal tuntaskan prosedur saja seperti mendapatkan izin dari Pak Menteri ESDM,” kata Mori.

Lalu berapa harga saham DMB dijual ke Medco ? Dijelaskan Mori, saham 6 persen yang dijual satu paket dengan 18 persen miliknya MDB. Itu artinya, saham yang dijual sebanyak 24 persen dengan harga sekitar  500 juta dolar Amerika. Hasil appraisal terakhir ungkapnya, nilai saham MDB sebanyak 24 persen tersebut sekitar 500 juta dolar Amerika atau setara  dengan Rp 6,5 triliun lebih (asumsi 1 dolar sama dengan 13 ribu rupiah – red).

Sedangkan PT DMB memiliki 6 persen dari 24 persen tersebut, maka jumlah uang yang akan didapat PT DMB sekitar Rp 1,6 triliun. Selanjutnya uang tersebut akan dibagi 40 persen ke Pemprov, 40 persen ke Pemkab KSB dan 20 persen ke Pemkab Sumbawa. “Jujur ya, kalau angka tepatnya di perjanjian itu belum saya ketahui, tapi saya pastikan tidak akan jauh berubah. Mungkin bsia berkurang atau bertambah, biasalah tawar menawar tetapi tentu gak akan jauh dari hasil appraisal,” jelasnya.

Baca Juga :  Investor Pasar Modal di NTB Terus Bertambah

Sementara itu, Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB, manggaukang Rabba saat dikonfirmasi Radar Lombok mengaku tidak mengetahui informasi tersebut. Dirinya sampai saat ini belum mendapatkan laporan atau info resmi dari pihak terkait. “Saya tidak tahu makanya Andy ini, kok tidak ada laporan dari dia. Kalau tidak saya yang hubungi tidak ada sudah, makanya terkadang saya  suruh datang kesini,” ucap Manggaukang.

Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin saat dimintai tanggapannya soal penjualan saham ini menyambut positif. Terlebih lagi sejak awal dia sudah sangat sepakat melakukan proses penjualan. “Kita sambut baik tentunya, kan memang itu yang kita inginkan,” jawabnya usai menghadiri rapat paripurna di DPRD NTB.

Terkait dengan masih adanya polemik di internal DPRD, Wagub tidak ingin masuk terlalu dalam karena itu urusan legislatif. Yang jelas ucapnya, saham 6 persen PT DMB di Newmont kini sudah laku terjual. “Harapan kita sih semoga saja lancar kedepannya,” kata Wagub.

Saat paripurna Jum’at sore kemarin, juru bicara Komisi IV DPRD NTB Nurdin Ranggabarani menyorot keras penjualan saham tersebut. Ia menilai penjualan saham telah cacat hukum dan batal demi hukum. “Persetujuan DPRD dituangkan dalam keputusan DPRD, tetapi masalah saham tidak pernah dibawa ke rapat paripurna. Itu artinya, penjualan saham melanggar Undang-Undang. Ayo silahkan buka aturan dan buktikan siapa sebenarnya yang keliru dan telah melanggar hukum,” tantangnya. (zwr)

Komentar Anda