Sah, Pilkada Lobar Diikuti Empat Paslon

PASLON : KPU Lobar menetapkan empat pasangan calon untuk Pilkada Lobar mendatang, Minggu (22/9). (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat untuk Pilkada mendatang. Penetapan paslon dilangsungkan di kantor KPU Kabupaten Lombok Barat, Minggu (22/9).

Ketua KPU Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar menyatakan penetapan paslon dilangsungkan secara tertutup melalui rapat pleno yang berakhir pukul 11.27 wita. ” Tadi kami sudah melakukan rapat pleno secara tertutup, dan berakhir pada pukul 11.27 wita bermakna hari pemungutan suara pada bulan 11 tanggal 27,” ungkapnya.
Empat paslon yang ditetapkan yaitu pasangan Hj. Nurhidayah -Imam Kafali (DAFA) yang diusung PPP, Demokrat,dan PSI. Selanjutnya pasangan Naufar F. Farinduan – Hj. Khairatun (RINTUN) yang diusung oleh pNasdem, Gerindra, Perindo, Garuda, PKN dan Partai Buruh. Pasangan ketiga yaitu H. Lalu Ahmad Zaini – Hj. Nurul Adha (LAZADHA) yang diusung oleh PKS, PKB dan PAN. Terakhir yaitu pasangan Hj. Sumiatun – Ibnu Salim yang diusung oleh Golkar, Hanura, Gelora dan Partai Ummat. ” Setelah melalui rapat pleno yang kita gelar secara tertutup, empat bakal paslon ditetapkan sebagai pasangan calon,” ungkap Rudi.

Sebagaimana yang diatur dalam dalam PKPU nomor 2 tahun 2024, penetapan paslon harus dilakukan tanggal 22 November tahun 2024. Selanjutnya tanggal 23 November. ” Untuk pencabutan nomor urut akan dilaksanakan besok malam (malam ini di halaman kantor KPU,” tegasnya.

Awalnya kata Rudi, sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang yang sudah dilakukan dengan masing-masing penghubung dari paslon bahwa pencabutan nomor urut akan dilakukan pada siang hari. Namun ada instruksi dari KPU RI bahwa pelaksanaan pencabutan nomor urut secara serentak akan dilakukan pada malam hari. ” Sesuai instruksi dari pusat, pencabutan nomor urut akan dilaksanakan malam hari,” ungkapnya.

Karena siang hari KPU secara serentak menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak. Terkait dengan jumlah massa yang boleh datang, KPU menyebutkan, untuk jumlah massa masih sama dengan hasil rapat yang sebelumnya, masing-masing calon hanya dibolehkan membawa 75 orang termasuk calon. ” Yang tidak memiliki tanda pengenal tidak diperkenankan masuk,” ungkapnya. (ami)

Komentar Anda