Sabu Tiga WNA Malaysia Dimusnahkan

 MATARAM–Ditresnarkoba Polda NTB memusnahkan 1,975 Kg narkotika jenis sabu milik tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang hendak diselundupkan melalui Bandara Internasional Lombok (BIL)  awal Agustus lalu.

  Proses pemusnahan ini  disaksikan oleh ketiga tersangka yaitu Wong Ying Ching alias Winnie, Ko Jia Jiat alias Koo dan Leslie Chung Wai Nam alias Nam. " Hari ini (kemarin, red) kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu milik tiga WNA asal Malaysia yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Mataram dan penanganannya diserahkan ke Polda NTB," ujar Dirnarkoba Polda NTB Kombes Pol H Agus Sarjito saat memberikan keterangan usai melaksanakan pemusnahan barang bukti di Mapolda NTB, Senin  kemarin (31/10).

Dari pantauan koran ini, barang haram berbentuk serbuk putih mengkilat ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan minyak tanah dan dicampur dengan oli. Kemudian diaduk lalu dibuang di lobang yang sudah disediakan. Proses pembuangan sabu yang sudah dilarutkan ini dilakukan oleh Dirnakoba Polda NTB, Kepala Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram Himawan, perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Kampus, STIE-AMM Ajukan Banding

 Dikatakannya, pemusnahan barang bukti ini diakuinya  berdasarkan petunjuk PI9 dari penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terhadap ketiga berkas tersangka nomor : B-2167/P.2.4/Euh.1/09/ 2016 tanggal 22 September 2016.  Berkas ketiganya sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21). " Ini kan pemusnahannya akan dituangkan ke dalam berita acara sebagai petunjuk P19 dari penuntut umum," katanya.

Terkait dengan siapa pemilik atau pemesan sabu dari Malaysia ini, Agus mengatakan tetap melakukan penyelidikan yang mendalam sampai  saat ini. " Pemilik barang masih kita lidik, kegita WNA ini hanya menjadi kurir," bebernya.

Baca Juga :  Tempat Wisata Keren Ini Ada di Lombok Barat, Yuk Cek!

  Salah satu tersangka yaitu Winnie telah melahirkan bayi laki-laki dalam keadaan selamat. " Sekarang anaknya tetap dalam pantauan dari LPA (Lembaga Perlindungan Anak). Nanti kalau sudah umur 6 bulan atau 1 tahun bisa diambil oleh pihak keluarganya dari Malaysia," ungkapnya.

  Kejati NTB yang diwakili oleh PLT Asisten Pidana Umum (Aspidum) Ginung Pratidina mengakui pemusnahan tersebut adalah salah satu petunjuk penuntut umum yang diberikan kepada penyidik untuk melengkapi berkas ketiganya. " Ini petunjuk P19. Setelah itu berkasnya dinyatakan lengkap (P21, red). Nanti kita tinggal tunggu pelimpahan tahap dua tersangka dan barang buktinya," katanya.

  Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijeat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(gal)

 

Komentar Anda