Sabu Milik Residivis Dimusnahkan

DIMUSNAHKAN: Sabu seberat 4,46 gram dimusnahkan dengan cara diblender. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Sat Resnarkoba Polresta Mataram memblender sabu seberat 4,46 gram pada Rabu (13/7) kemarin. Hal ini dilakukan dalam upaya memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan peredaran narkotika beberapa waktu lalu.

Pemusnahan ini disaksikan sendiri oleh tersangka HQ (29) asal Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dan MY (22) asal Lingkungan Cemara, Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Selain pemilik barang haram tersebut, ikut juga disaksikan oleh pihak terkait, seperti pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dan lainnya.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, barang bukti dalam perkara ini sebanyak 21 item, yang terbagi atas 13 poket dan 8 klip sabu. Dari total barang bukti yang disita dari kedua tersangka dengan berat neto 11,12 gram, yang disisihkan untuk uji laboratorium 2 gram, pembuktian persidangan 4,66 gram. “Sisanya 4,46 gram ini akan kami musnahkan,” terangnya.

Baca Juga :  Ngidam Tak Dituruti, Mahasiswi Gugurkan Janin

Sabu yang dibelnder itu dicampur dengan cairan pembersih lantai. Setelah dianggap lebur, sabu yang sudah tercampur dibuang ke kloset. “Kami blender sampai lebur kemudian kami buang ke saluran pembuangan air,” katanya.

Diketahui, tersangka HQ ini merupakan salah seorang residivis atas kasus yang sama. Ia yang belum lama menghirup udara segar ini kembali ditangkap di salah satu kos berlokasi di Jalan Adi Irma Suryani, Gang Komodo 5 No 12, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada Jumat (24/7) lalu.

Baca Juga :  Polisi Amankan 25 Ribu Butir Tramadol

Menurut pengkuannya, ia kembali terjerumus ke dunia narkoba karena tergiur dengan upah yang didapatkan. Di mana, dalam satu gram sabu yang dijual dengan harga Rp 1,2 juta, ia mendapatkan upah Rp 200 ribu. Tak hanya HQ yang diamankan, melainkan juga MY dan beberapa orang lainnya. (cr-sid)

Komentar Anda