Sabu Kiriman Thailand Mendarat di BIL

Sabu Kiriman Thailand Mendarat di BIL
DIGAGALKAN : Ditresnarkoba Polda NTB saat mengekspose hasil tangkapan sabu yang dikirim dari Thailand dan Malaysia. (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

Dipesan Mantan TKI Jaringan Luar Negeri

MATARAM – Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu asal Thailand dan Malaysia. Polda juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Keduanya ditangkap dan diamankan di dua lokasi berbeda pada Rabu (9/10). Pertama, petugas mengamankan tersangka berinisial AD alias ML, 40 tahun, warga Dusun Montong Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Lombok Timur. Kedua, petugas mengamankan DP, 28 tahun, warga Gang Transito Montong, Desa Lempeh, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

Penangkapan kedua tersangka ini berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya sabu yang dikirim dari luar negeri melalui salah satu perusahaan ekspedisi internasional. Informasi ini kemudian dikembangkan dengan melakukan penyelidikan di Lombok Timur. Sampai di biro ekspedisi Lombok Timur, AD datang mengambul paket.

Petugas pun mendekati AD hingga ke jalan Lintas Laskar Dusun Berumbun Desa Danger Kecamatan Masbagik Utara, Lombok Timur. Saat melakukan penggeledahan terhadap isi paket yang diambil, petugas mendapatkan satu bungkus plastik besar berjumlah empat bungkus yang diduga narkotika jenis sabu seberat 546,59 gram. ‘’Barang tersebut disimpan hak sandal wanita yang ada dalam paket. Jadi paket itu berisikan sandal wanita yang di dalamnya ada sabu,’’ ungkap Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Sudjarwoko, Jumat (11/10).

Dipastikan petugas, barang haram ini dikirim melalui Thailand menggunakan pesawat dengan tujuan Denpasar. Baru kemudian dari Bandara Ngurah Rai Denpasar menuju Bandara Internasional Lombok (BIL). Petugas juga memastikan, sabu ini akan diedarkan di Pulau Lombok. ‘’ Jadi dikirim pakai pesawat dari Thailand menuju Denpasar, kemudian ke Lombok. Nah, AD ini sebagai penerima barang yang tercantum dalam paket. Ia juga sudah mengakui barang itu miliknya,’’ ungkapnya.

Kata Sudjarwoko, AD adalah mantan TKI yang sempat bekerja di Malaysia. AD mengaku mengenal sabu di Malaysia. Saat bekerja di Malaysia, dia memiliki banyak rekan dan kenal dengan bandar setempat. AD juga pernah dipenjara di Malaysia atas di kasus sabu.

Setelah keluar dari penjara, ia memutuskan untuk bermain sendiri dan mengembangkan bisnis haram itu. AD kemudian memilih pulang ke Indonesia tapi tak langsung ke Lombok. Mermodalkan jaringannya dengan bandar besar di Thailand dan Malaysia, ia mengembangkan bisnis haram itu di Batam.

Begitu pulang ke Lombok, AD kembali mengembangkan bisnis serbuk mematikan itu. Masih di jaringan sama, AD memesan langsung dari bandar sabu di Thailand. Termasuk pesananya yang kini mencampakkannya ke penjara.

AD memesan sabu di Thailand seharga Rp 1,2 juta. Pesananya yang dikirim melalui hak sepatu wanita seberat 546,59 gram itu dipesan seharga Rp 125 juta.  Kemudian oleh AD akan dijual seharga Rp 2 juta per gramnya. Sehingga dipastikan, AD akan menerima keuntungan sekitar Rp 900 juta dari bisnis haramnya. ‘’Rata-rata bandar di luar negeri itu uang dulu dikirim baru datang barangnya. Jadi tidak ada istilah COD kalau di luar negeri,’’ sebutnya.

Mengenai barang haram tersebut bisa dikirim melalui bandara dari Thailand, Sudjarwoko mengatakan, kepolisian tidak mengetahui sampai di mana proses pemeriksaannya. Yang jelas, terkirimnya barang itu cukup mengejutkan mengingat pemeriksaan barang sangat ketat jika dikirim melalui bandara. ‘’Karena di NTB ini wilayah pemasarannya, itu bisa jadi. Kami memang memiliki bukti, dua orang itu memiliki slip transfer uang dari bandar di Thailand,’’ katanya.

Sementara DP juga ditangkap di hari yang sama. Ia ditangkap di Sumbawa saat datang mengambil barang di jasa pengiriman di Jalan Cendrawasih nomor 161 Sumbawa. Barang tersebut dikirim dari Malaysia melalui Pontianak. Paket tersebut berisi biskuit ringan. Setelah digeledah, tersimpan sabu seberat 50 gram. Sabu tersebut akan diedarkan di daerah Sumbawa. ‘’Pelaku dan barang buktinya langsung kami bawa Ditresnarkoba untuk diproses lebih lanjut,’’ pungkasnya.

Kepala Bea Cukai Wilayah Bali, NTB dan NTT, Himawan mengatakan, pihaknya kan terus berkolaborasi dengan petugas untuk mencegah peredaran narkoba. Utamanya yang dikirim melalui bandara. ‘’Kita kan tetap koordinasikan dan penindakan tetap ditekankan. Kita akan selesaikan semuanya dengan baik,’’ katanya.

Akibat perbutannya, pelaku terancam dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup kurungan penjara. (gal)

Komentar Anda