MATARAM – Satresnarkoba Polresta Mataram memusnahkan sabu seberat 15,72 gram milik pelaku I Wayan Swardika. Pelaku ini sebelumnya ditangkap pada Selasa (14/1) dengan barang bukti seberat 16,63 gram.
“Setelah disisihkan untuk proses hukum, barang bukti narkotika jenis sabu yang kami musnahkan tadi seberat 15,72 gram,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Jumat (7/2).
Dari berat 16,63 gram tersebut, disisihkan untuk keperluan uji laboratorium 0,71 gram dan 0,20 gram untuk keperluan di persidangan. Tindakan pemusnahan yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan barang bukti itu juga bertujuan mencegah, sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan kembali barang bukti yang bisa saja digunakan oleh para oknum tidak bertanggung jawab. “Pemusnahan ini telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) untuk menghindari penyalahgunaan kembali barang bukti demi kepentingan tertentu, yang bisa saja dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
I Wayan Swardika ditangkap pada Selasa (14/1) lalu di salah satu kafe tuak di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Lobar. Saat itu, polisi turut mengamankan dua orang lainnya. Masing-masing berinisial TH perempuan (22) yang tinggal di Suranadi dan MHA (28) warga Montong Goak, Desa Sisik, Kecamatan Pringgarata, Loteng. Keduanya adalah sepasang kekasih.
“Dari hasil penyidikan, pelaku IWS (I Wayan Swardika) dan MHA ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan TH direhabilitasi karena hanya sebagai pemakai,” katanya. (sid)