Sabu Hasil Sitaan Dimusnahkan

MUSNAHKAN: Sat Resnarkoba Polresta Mataram musnahkan barang bukti sabu dengan diblender. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Sat Resnarkoba Polresta Mataram melaksanakan pemusanahan barang bukti sabu. Barang yang dimusnahkan merupakan  hasil sitaan dari tersangka berinisial DM, warga Lingkungan Gapuk Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dan tersangka ASS warga Desa Labuan Pandan, Desa Sambelia Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.

“Narkotika golongan satu yang dimusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat neto 4,26 gram,” kata Kasat Res Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (27/8).

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dilaksanakan di ruang Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Seluruh barang bukti milik tersangka DM dan ASS ini dimusnahkan dengan cara diblender. Di mana barang bukti sabunya dicampurkan dengan air dan cairan khusus.

Baca Juga :  Ratusan Kosmetik Tanpa Izin Edar Disita Polisi

Setelah diblender beberapa saat, cairannya kemudian di buang di septic tank. Pemusnahan ini juga disaksikan langsung oleh kedua tersangka dengan didampingi oleh dua orang petugas dari Provos. Kemudian ada juga jaksa dari  Kejaksaan Negeri Mataram. “Saat tersangka kami amankan barang buktinya  yang disita berupa  1 plastik klip dengan berat bruto 4,26 gram, kemudian 1 pipa kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu. Barang bukti yang ada pada pipa kaca sudah habis, karena untuk dijadikan sebagai sample uji di Laboratorium. Selanjutnya untuk barang bukti 1 plastik kecil berisi narkotika jenis sabu, karena jumlahnya besar, ada sisa yang kami sisihkan untuk pemusnahan pada hari ini yaitu seberat neto 4,26 gram,” tutupnya. (der)

Komentar Anda