PRAYA – Satnarkoba Polres Lombok Tengah bersama Polsek Praya Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional. Petugas berhasil meringkus tiga orang pelaku yang diduga sebagai kurir, yakni R asal Medan, I dan JBS asal Pekan Baru Riau di Jalan Bypass BIL depan PT Indomarco Pristama Dusun Batu Beduk Desa Batujai Kecamatan Praya Barat.
Penangkapan ketiga terduga kurir ini berlangsung sekitar pukul 13.30 Wita, Minggu (25/8) ini berlangsung dramatis dan sempat menjadi tontonan warga. Petugas awalnya menghentikan satu unit mobil Toyota Calya warana putih dengan nomor polisi B 2205 BYS yang dikendarai tiga orang pelaku. Kemudian petugas melakukan penggeledahan.
Selain mengamankan ketiga pelaku petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 7,340 kg narkotika jenis sabu dengan nilai Rp 8 miliar lebih. Barang bukti didapatkan langsung dari I yang membawa 2,020 kg sabu, JBS membawa 3,200 kg, dan R membawa 2,110 kg. Ironisnya, pelaku R sudah kali kedua membawa sabu ke Lombok, yang pertama R membawa 5 kg sabu dan berhasil lolos.
Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Pedi Miharja mengungkapkan, tiga pelaku yang kedapatan membawa 7,340 kg sabu ini sebatas perantara. Ketiganya mendapat intruksi dari salah satu bos yang diduga berada di luar negeri. Keberadaan bos yang menyuruh tiga pelaku ini terungkap karena ketiga pelaku melakukan komunikasi lewat HP dan menggunakan kode nomor +6011 atau Malaysia. “Ini jaringan internasional, bahkan khusus untuk terduga pelaku inisial R ini yang kedua kalinya membawa sabu ke Lombok. Sedangkan dua orang lainnya yakni I dan JBS asal Pekan Baru baru pertama. Keterangan dari tiga pelaku ini, mereka tidak mengetahui barang (sabu, red) berasal dari mana. Mereka menerima di Pekan Baru dalam keadaan terpaket seperti bungkus teh,” ungkap IPTU Pedi Miharja, Senin (26/8).
Dibeberkan Pedi, ketiga pelaku ini masing-masing mempunyai jatah sabu yang dibawa. Terduga R diberikan tugas mengantar dua bungkus, I dua bungkus dan JBS tiga bungkus. Upah yang mereka dapatkan sebagai perantara juga bervariasi, karena pelaku R yang nyambung langsung dengan bos besar. Dia sudah dua kali mengantarkan sabu ke Lombok, maka upahnya lebih besar dari dua pelaku lainnya. “R sebelumnya pernah kirim 5 kg dan itu lolos. Menurut keterangan R upahnya Rp 50 juta per bungkus, tapi untuk dua pelaku lainnya mereka mendapatkan Rp 20 juta saja dan tidak dihitung perbungkus. Rencana narkoba jenis sabu ini akan dibawa ke wilayah Sukamulia Lombok Timur sama wilayah Bima,” ucapnya.
Lebih jauh disampaikan, ketiga pelaku ini memanfaatkan jalur darat untuk mendatangkan narkoba jenis sabu ini. Para pelaku menyembunyikan sabu ini di tas mereka masing-masing. “Mereka ini lewat Bangsal awalnya menggunakan kapal fery tapi berubah menjadi kapal cepat dan kita berhasil tangkap saat di bypass,” tambahnya.
Dijelaskan Pedi, awalnya ketiga pelaku ini akan membawa barang haram ini melalui jalur besar yakni Kopang-Mantang menuju Lombok Timur. Namun ternyata berubah melalui jalur bypass yang dianggap jalur sepi. “Pada intinya barang ini sebenarnya tujuannya bukan ke Lombok Tengah tapi Lombok Timur dan Bima,” sebutnya.
Di satu sisi, petugas masih kesulitan mengungkap asal atau pemilik barang haram ini karena ketiga pelaku mengaku tidak pernah bertemu dengan bos atau pemilik sabu, namun mereka hanya komunikasi lewat handphone. “Sampai detik ini mereka tidak mengetahui rupa bosnya. Kalaupun mereka video call untuk memastikan keberadaan mereka, kamera bosnya ini dibrul dan yang kelihatan hanya muka ketiga pelaku saja,” tegasnya.
Bahkan, ketiga pelaku ini mengaku tidak mengetahui siapa yang akan menerima barang haram ini di Lombok Timur dan Bima. Mereka tidak ada kontak sama sekali dengan penerima karena mereka hanya menjalankan intruksi dari bos melalui HP.
Bahkan barang haram ini juga didapatkan di Pekan Baru melalui orang yang tidak pelaku kenal. “Untuk ancaman kita sangkakan pasal 114 ayat dua dan pasal 112 ayat dua dengan ancaman hukuman 6 sampai 25 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati,” tambahnya. (met)