Sabu 2,98 Kg Disembunyikan di Botol Bedak

PENGUNGKAPAN : Polisi menggelar jumpa pers atas pengungkapan peredaran narkoba jaringan Medan dengan barang bukti 2,98 Kg sabu. (Dery Herjan/Radar Lombok)
PENGUNGKAPAN : Polisi menggelar jumpa pers atas pengungkapan peredaran narkoba jaringan Medan dengan barang bukti 2,98 Kg sabu. (Dery Herjan/Radar Lombok)

MATARAM- Kinerja Direktirat Resnarkoba Polda NTB dalam mengungkap peredaran narkoba belakangan ini patut diacungi jempol.

 Dalam  dua pekan terakhir, Dit Resbarkoba Polda NTB berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba  jaringan antar provinsi. Barang bukti yang diamankan jumlahnya tidak sedikit. Yang terbaru yaitu pengungkapan pada Kamis (30/7). Petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,98 Kg. Jika dinominalkan nilainya sekitar Rp 2,6 Miliar.

 Barang haram tersebut dibawa  dari Medan, Sumatera Utara oleh tiga orang tersangka.Masing-masing berinisial masing-masing berinisial MF (37 tahun),  LRM (24 tahun) dan RS (24 tahun). Direktur Resbarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan ketiganya ditangkap di sekitar Jalan AA. Gede Ngurah  Cakranegara, Kota Mataram.  Penangkapan tersebut kata Helmi bermula dari adanya informasi yang didapat di lapangan bahwa akan ada narkoba masuk ke NTB dalam jumlah cukup besar. Guna menindaklanjuti informasi tersebut dibentuklah tim gabungan Polda NTB. “Ada Tim Rinjani, Tambora, dan Tim Puma, ” kata Helmi Minggu (2/8).

 Tim tersebut di sebar ke berbagai titik. Begitu didapatkan informasi bahwa yang membawa barang sudah sampai Mataram menggunakan angkutan umum dengan ciri-ciri tertentu, tim kemudian langsung bergerak cepat. “Pelaku kemudian berhasil diamankan ketika melintas di wilayah Cakranegara,”paparnya.

 Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku. Begitu juga dengan barang bawaannya. Dalam penggeledahan ini melibatkan juga anjing pelacak dari Unit K-9 Polda NTB. Setelah beberapa menit lamanya melakukan penggeledahan ternyata informasi yang diterima petugas tidaklah meleset. Dalam dua koper yang dibawa pelaku ternyata di dalamnya terdapat  sabu seberat 2,98 Kg. “Barang tersebut dimasukkan dalam botol bedak,”jelasnya.

 Dari temuan tersebut  petugas kemudian langsung melakukan interogasi. Dari sana didapatkan keterangan bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada seorang bandar di salah satu hotel di Cakranegara. Guna mengungkap siapa bandar yang dimaksud tersebut, petugas kemudian meminta salah satu pelaku yaitu MF bertemu dengan bandar tersebut untuk melakukan transaksi.  Disepakati transaksi  dilakukan pada keesokan harinya Jumat  (31/7) di lokasi yang diminta oleh sang bandar tersebut yakni  di Jalan Rajawali Raya, Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Begitu pelaku MF tiba di lokasi, bandarnya pun datang seorang diri menggunakan sepeda motor.”Inisialnya MG alias Gemok,”ungkapnya.

 Transaksi pun terjadi, pelaku MF bertemu dengan MG dan menyerahkan barang tersebut.

Petugas yang sudah bersiaga di lokasi pun  langsung melakukan penyergapan. Begitu menyadari dirinya akan ditangkap, MG berusaha melakukan perlawanan. Ia mengeluarkan sebilah keris dan mengacungkannya ke petugas. “Karena menbahayakan keselamatan petugas dan juga orang lain di sekitar lokasi maka diambil tindakan tegas dan terukur. Pelaku kita lumpuhkan dengan timah panas,”bebernya.

 Setelah dilumpuhkan, petugas  mengamankan keris yang ada padanya. Satu pucuk revolver rakitan dengan dua butir peluru juga ditemukan dari penggeledahan badan. MG kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis. “Saat ini masih menjalani perawatan

“Kita berharap dia segera pulih kembali sehingga kita bisa mendapatkan informasi apa saja yang dia punya,”harapnya.(der)

Komentar Anda