Saber Pungli OTT Kades Pemepek

Saber Pungli Lotim

PRAYA-Kerja Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Lombok Tengah akhirnya membuahkan hasil setelah setahun terbentuk.

Tim pimpinan L Pathul Bahri ini berhasil menangkap Kepala Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata, Syamsuddin. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan sekitar pukul 12.12 Wita, Senin kemarin (14/8). Syamsuddin diduga melakukan pungli kepada warganya atas surat rekomendasi tambang galian C yang dikeluarkannya.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan Syamsuddin. Katanya, Syamsuddin ditangkap setelah Tim Saber Pungli menerima laporan dari warga setempat. Bahwa sang kades kerap melakukan pungli terhadap warga yang mengurus surat rekomendasi tambang galian C.

Tim Saber Pungli kemudian melakukan pengintaian untuk membuktikan laporan tersebut. Tak lama kemudian, Syamsuddin sedang melakukan apa yang dilaporkan warganya. Bahwa, dia sedang menerima uang dari tangan warganya. ‘’Setelah ada bukti, yang bersangkutan langsung kita amankan,’’ tutur Rafles kepada Radar Lombok.

Baca Juga :  MGPA Klaim Belum Ada Rekrutmen Marshal

Selain menangkap pelaku, tambah Rafles, Tim Saber Pungli juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 4,5 juta. Uang itu diduga hasil pungli yang dilakukan Syamsuddin terhadap warganya yang mengurus surat rekomendasi tambang galian C. Syamsuddin lantas dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk diperiksa lebih lanjut. ‘’Kita masih dalami dulu apa motif kasus ini,’’ tambah Rafles.

Perwira balok tiga juga belum bisa menyimpulkan, apakah Syamsuddin akan langsung ditahan atau tidak. Pihaknya akan mendalami dulu kasus itu dan berkoordinasi dengan Kapolres. ‘’Kita belum bisa pastikan, apakah S ditahan atau tidak. Kita masih interogasi dan kita juga belum mengetahui hasil detailnya,’’ tandasnya.

Begitu juga ketika ditanya modus S dalam melancarkan aksinya, Rafles belum bisa menyimpulkan karena masi dalam peroses pemeriksaan. “Jangan kita menduga-dugalah. Yang pasti aja besok untuk gelar perkaranya,” pungkasnya.

Hal sama ditimpali Kanit Tipikor Reskrim Polres Lombok Tengah IPDA Gede Gisiyasa, pihaknya masih menyelidiki kasus ini. “Kita masih lakukan interogasi dulu,” singkatnya.

Baca Juga :  Telantarkan CTKI, Tekong Dipolisikan

Pantauan Radar Lombok, Syamsuddin menjalani pemeriksaan di ruangan tertutup Unit Tipikor Reskrim Polres Lombok Tengah. Tampak beberapa keluarganya datang menjenguk dan belum diperkenankan bertemu yang bersangkutan. Pemeriksaan ini berlanjut hingga pukul 22.00 Wita.

Sekitar pukul 21.21 Wita, Syamsuddin sempat keluar. Tampak dia menggunakan baju t-shirt warna kecokelatan dan sarung warga kecokelatan. Ia tak seperti biasanya menggunakan peci. Hingga kemudian dia masuk lagi ke ruangan Unit Tipikor dan melanjutkan pemeriksaan.

Jika terbukti melakukan pungli, maka Syamsuddi terancam hukuman maksimal 9 tahun tentang pungutan liar. ‘’S dan barang bukti sudah kita amankan guna pengembangan lebih lanjut dan S diduga melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tampabh Giyasa. (cr-met)

Komentar Anda