Saber Pungli Bidik Pelaku Pungli di Desa

Foto : okezone.com

MATARAM – Tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi NTB saat ini sedang mengintai  praktek pungli di desa-desa.

Pasalnya, pungli di tingkat desa paling banyak dilaporkan oleh masyarakat. Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Ibnu Salim mengatakan, salah satu bukti bahwa pungli benar-benar  terjadi di desa yaitu kasus Desa Sekotong Barat. “Disana kan sudah kuat bukti ada pungli dalam program prona desa. Nah, di desa-desa lain juga banyak yang lakukan pungli,” ungkapnya kepada Radar Lombok saat bertemu di gedung DPRD Provinsi NTB, Selasa kemarin (27/12).

Soal pungli dalam program prona desa lanjutnya, banyak juga kepala desa dilaporkan oleh lawan politiknya. Namun, Saber Pungli sendiri tidak perduli siapa yang melapor. Jika memang di lapangan terbukti kuat ada dugaan melakukan pungli, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Disampaikan, sampai saat ini sudah ada hampir 50 kasus pungli dilaporkan oleh masyarakat ke Tim Saber Pungli. Belum lagi ditambah dengan laporan yang masuk ke Polda NTB mencapai ratusan kasus. “Semua sudah kita petakan berdasarkan laporan yang masuk. Ada yang hanya sekedar informasi, ada yang berikan bukti. Kita tetap selidiki turun ke lapangan,” ucap Ibnu.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Tangkap Tiga Warga Trawangan

Ditegaskan, meskipun pungutan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah desa dengan amsyarakat namun tetap saja salah dan dianggap melanggar aturan. Hal itu bukan saja dalam konteks adanya penarikan uang dalam program prona, tetapi juga termasuk soal perizinan bangunan dan lain-lain.

Pantauan Inspektorat, setelah pungli di desa Sekotong Barat terbongkar, banyak desa-desa di NTB berupaya menghilangkan bukti pungli. Salah satu caranya melakukan upaya pengembalian uang yang telah ditarik. “Saya tegaskan ya, meskipun saat ini sudah dikembalikan, tetap tidak bisa menghapus pidana praktek pungli. Kalau ada bukti atau laporan dari masyarakat, kita bereskan juga itu biar tidak terulang lagi,” ujarnya.

Ibnu mencontohkan kasus yang di desa Sekotong Barat. Sebenarnya pemerintah desa pernah melakukan pertemuan dengan masyarakat dan membuat kesepakatan untuk menarik uang. Kesepakatan tersebut tidak bisa membenarkan atau memaklumi dosa praktek pungli. “Pokoknya banyak di desa-desa ini pungli prona. Makanya ayo kita tunggu bantuan dari masyarakat untuk melaporkannya kalau ada bukti, tidak usah takut. Kita akan rahasiakan kok identitas pelapor. Misalnya seperti ada di salah satu desa di kecamatan Pringagsela, kita sudah terima informasi ada pungli. Dalam waktu dekat siap-siap saja kita turun langsung, bila perlu kita upayakan untuk bisa OTT (Operasi Tangkap Tangan – red),” kata Ibnu.

Baca Juga :  Dikpora Mataram Tegaskan PPD B Bebas Pungli

Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi NTB, H Rusman mengaku sangat prihatin atas kondisi saat ini. Terutama terkait pungli di desa Sekotong Barat yang saat ini sudah proses hukum.

Menurut Rusman, BPMPD selama ini selalu mengingatkan kepada semua kepala desa untuk tidak memungut apapun kepada masyarakat, tanpa adanya dasar hukum. Pelayanan juga seharusnya dimudahkan agar tidak ada peluang Pungli. “Tapi memang sosialisasi soal pungli ini penting, karena bisa saja belum ada satu kesepahaman tentang pungli. Mungkin Kades tidak merasa melakukan pungli, tapi dari kacamata hukum sudah dianggap pungli,” ucap Rusman.

Ia selaku pihak yang bertanggung jawab memberikan pembinaan terhadap pemerintah desa meminta kepada Saber Pungli, untuk memberikan laporan praktek pungli di tingkat desa. Hal ini dinilai penting guna melakukan langkah-langkah pembinaan kedepannya. “Kalau memang ada laporannya, kasitau saja kita,” harapnya. (zwr)

Komentar Anda