Sabar, Jomblo Tak Dapat Bantuan Perbaikan Rumah

Hermanto
Hermanto (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Laki-laki yang belum menikah alias masih jomblo, nampaknya harus bersabar. Jika para jomblo memiliki rumah sendiri, kemudian rusak akibat gempa, dipastikan tidak mendapat bantuan perbaikan rumah. Pasalnya, dalam petunjuk pelaksanaan, yang berhak mendapatkan bantuan itu adalah warga yang sudah menjadi kepala keluarga (KK), sementara yang belum menikah atau masih tergabung dalam KK orang tuanya, tidak bisa. “Masyarakat yang belum menikah tidak bisa mendapatkan bantuan stimulan itu, karena satu KK satu bantuan. Itu petunjuk pelaksanaannya,” ujar Ketua Pendataan dan Verifikasi KLU, Hermanto kepada Radar Lombok, Rabu (10/10).

Baca Juga :  Bantuan Perahu untuk SDN 5 Pemongkong Mangkrak

Dijelaskan pula, sesuai Inpres Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanganan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Penanganan Gempa Lombok-Sumbawa, apabila korban memiliki lebih dari satu rumah yang rusak, maka hanya satu yang akan diberikan bantuan perbaikan sesuai tingkat kerusakan. Untuk rusak berat Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta. “Kami juga sudah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), namun menurut BPKP tidak boleh sudah jelas dalam aturan itu,” paparnya.

Baca Juga :  GOW Serahkan Bantuan di Lingkungan Geguntur

BACA JUGA: Ricuh, Demo Mahasiswa Tagih Janji Jokowi

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD KLU, Ardianto meminta kepada Pemda KLU berkonsultasi dengan pusat yang memiliki kebijakan atas bantuan itu. Pemda harus bisa mencari solusi untuk memperjelas kembali hal tersebut. “Perlu ada pertimbangan itu, kasihan anak-anak muda yang membangun rumah kemudian tidak diberikan bantuan. Pasti datanya mencapai ribuan,” katanya. (flo)

Komentar Anda