RUU Provinsi NTB Akomodir Kepentingan Daerah

 
MATARAM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi NTB hanya tinggal menunggu disahkan menjadi undang-undang (UU) di DPR RI.
Sekda Provinsi NTB, H Lalu Gita Ariadi mengungkapkan, RUU Provinsi NTB dipastikan mengakomodir berbagai kepentingan daerah. Misalnya pembangunan daerah berkelanjutan, kepentingan kabupaten/kota, kebijakan pembangunan sektor nonalam dan lainnya. “Prinsipnya, RUU ini terkait dasar pembentukan Provinsi NTB,” kata Gita.


Menurutnya, beberapa isu krusial yang menjadi substansi dari RUU Provinsi NTB tersebut, bagaimana persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat di daerah, yang perlu memperoleh atensi dan perhatian, baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam RUU Provinsi NTB itu telah dilakukan penyesuaian terkait kondisi Provinsi NTB. Di antaranya, Provinsi NTB saat ini terdiri dari 8 kabupaten dan dua kota madya.  Provinsi NTB memiliki karekteristik, yaitu kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan yang merupakan hutan tropis alami, kawasan taman nasional yang menjadi salah satu potensi pariwisata dan kawasan kepulauan yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi NTB.

Kedua, potensi sumber daya alam berupa pariwisata, perikanan dan kelautan, pertanian dan peternakan. Ketiga, suku bangsa dan karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat NTB. “Dalam RUU Provinsi NTB, Pemprov NTB bertanggung jawab melestarikan, melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina kebudayaan di Provinsi NTB,” paparnya.

Pasalnya, selama ini dasar hukum pembentukan Provinsi NTB, masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 Republik Indonesia Serikat. “Dengan RUU Provinsi NTB dilakukan penyesuaian,” tandasnya.
Dalam draf RUU Provinsi NTB itu tercantum tanggal 14 Agustus 1958 sebagai tanggal pembentukan Provinsi NTB. Pemprov NTB sudah meluruskan hal tersebut bahwa pembentukan Provinsi NTB dilakukan tanggal 17 Desember 1958. Sehingga setiap tanggal 17 Desember diperingati sebagai HUT Provinsi NTB. “Itu hanya kesalahan ketik,” ungkapnya.
Lebih lanjut diungkapkan, saat pembahasan draf RUU Provinsi NTB itu, Komisi II DPR RI sudah beberapa kali bertemu dengan Pemprov NTB untuk meminta masukan dan saran terkait penyusunan draf RUU Provinsi NTB tersebut. Dengan begitu, dipastikan draf RUU Provinsi NTB mengakomodir apa menjadi kepentingan dan kebutuhan daerah. “Dalam pembahasan draf RUU itu kita sudah sampaikan apa menjadi kepentingan daerah,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD NTB, Sirajuddin berharap, dengan ada RUU Provinsi NTB akan segera disahkan menjadi UU itu bisa mengakomodir dan menjawab apa menjadi persoalan dan kepentingan, baik daerah maupun masyarakat di NTB. “Tentu harapan kita ini menjadi mengakomodir dan menjawab kepentingan kita di daerah,” katanya. (yan)
 

Komentar Anda