RUU Minuman Beralkohol : Peminum, Penjual dan Pembuat Diancam Penjara

illustrasi

MATARAM–Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Dalam RUU ini dilarang mengonsumsi, memproduksi dan memasukkan, menyimpan, mengedarkan maupun menjual minum beralkohol ini. Bahkan bagi mereka yang nekat tetap mengonsumsi, memproduksi dan memasukkan, menyimpan, mengedarkan maupun menjual minuman beralkohol ini diancam hukuman pidana. Ketentuan pidana ini diatur dalam Bab VI pada pasal 18,pasal 19 dan pasal 20 serta pasal 21.

Pada pasal 18,bagi yang nekat memproduksi minuman beralkohol ini maka terancam dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Ancaman hukuman ini akan bertambah berat jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, maka dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.

Bagi yang nekat memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol ini sebagaimana diatur pada pasal 19, maka dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pada pasal 20 bagi warga yang mengonsumsi minuman beralkohol dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta. Lalu pada pasal 21, jika saat mengonsumsi mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 100 juta. Lalu jika mengakibatkan
hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.

Pelarangan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan dan atau
menjual serta mengonsumsi minuman beralkohol karena dampak yang ditimbulkannya. Dalam naskah akademik RUU ini disebutkan dampak yang ditimbulkan yakni dampak fisik antara lain akan menimbulkan kerusakan hati, jantung, pangkreas dan peradangan lambung. Lalu kerusakan otot syaraf, mengganggu metabolisme tubuh, membuat penis menjadi cacat, impoten serta gangguan seks lainnya.

Minuman beralkohol juga dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga
menimbulkan gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan gangguan jiwa tertentu. Selanjutnya menimbulkan dampak sosial yakni gangguan kamtibmas, keresahan masyarakat dan beban negara.

Dalam RUU ini, diatur klarifikasi minuman beralkohol yang dilarang. Pada pasal 4
minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen sampai dengan 5 persen. Selanjutnya, minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen. Lalu minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan
55 persen. Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan tadi, larangan minuman beralkohol juga meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Namun ada pengecualian untuk pelarangan minuman beralkohol ini. Larangan mengonsumsi, memproduksi dan memasukkan, menyimpan, mengedarkan maupun menjual minum beralkohol ini tidak berlaku untuk kepentingan terbatas meliputi kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.(rl)

Komentar Anda