RUU Kesehatan Bisa Mematikan Industri Hasil Tembakau

MATARAM – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang mengelompokkan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika sebagai zat adiktif didalam kategori yang sama menuai kritikan dari petani tembakau. Pasalnya, RUU ini dinilai bisa mematikan industri tembakau yang selama ini memberikan sumbangsih penerimaan bea cukai dan penyerapan tenaga kerja.

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) NTB Sahminudin  meminta Pemerintah untuk konsisten dalam menangani masalah industri tembakau. Apalagi masyarakat yang bekerja di dunia tembakau dan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia mencapai jutaan orang.

“Sebenarnya pemerintah sekarang ini terjebak dengan permainannya sendiri. Terlalu tunduk kepada pihak yang anti rokok atau tembakau. Bukan hanya mematikan, logikanya tanaman tersebut haram ada dari Sabang sampai Merauke,” katanya kepada Radar Lombok, Kamis (13/4).

Baca Juga :  Dinilai Memberatkan, Nasabah Bersiap Tarik Tabungan di Bank

Sahmimudin menyebut jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 2,5 juta orang, petani cengkeh 1,5 juta orang dan pekerja atau karyawan pabrik rokok sekitar 600 ribu orang. Belum lagi pedagang rokok ecer dan grosir yang bahkan hampir semua kios dan toko pasti ada jual rokok.

“Bisa dibayangkan dampak sosial, budaya, budidaya, ekonomi, agama, keamanan di daerah penghasil tembakau dan daerah penghasil cengkeh, serta daerah produksi rokok, daerah penghasil sarana pendukung tidak terhitung jumlahnya,” terangnya.

Baca Juga :  Polemik KUHP Perzinaan, Belum Ada Wisatawan Batalkan Kunjungan

Jika Pemerintah tetap ngotot untuk menetapkan aturan seperti itu, berarti tembakau sudah tidak ada lagi. Bukan cuma kerugian bagi petani tembakau tetapi juga kerugian bagi negara.

“PP No 109 itu merupakan jalan keluar yang paling masuk akal meskipun sangat merugikan tembakau dan IHT Indonesia. Namun kalau PP itu dipaksakan utama revisi,  bukan saja kerugian bagi pihak-pihak yang terkait di dalamnya, tetapi juga negara,” jelasnya. (cr-rat)

Komentar Anda