Rutan Selong Usulkan 101 Napi Dapat Remisi

SELONG—Ramadan tahun ini, Rumah Tahanan (Rutan) Selong kembali mengusulkan pengajuan remisi (pemotongan masa tahanan, red) bagi narapidana (Napi) yang kini sedang ditahan di Rutan terkait. Direncanakan ada sebanyak 101 Napi yang akan diusulkan ke Kemenkum HAM untuk mendapatkan remisi tersebut. Dimana dari 101 Napi itu terdiri dari Napi khusus dan Napi umum.

Khusus bagi Napi kasus korupsi dan Narkoba, proses pengajuan remisinya lebih rumit jika dibandingkan dengan Napi umum. Ini disebabkan karena Napi kasus korupsi dan Narkoba ini status hukumnya masuk dalam kategori extra ordinary crime (kejahatan luar biasa, red).

Sehingga untuk mendapatkan remisi itu, terlebih dahulu mereka harus mendapatkan justice colaboration dari pihak terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, termasuk KPK. “Itulah syarat bagi Napi korupsi dan Narkoba. Mereka harus mendapatkan justice (keadilan, red) dari pihak terkait, supaya bisa mendapatkan remisi,” terang kepala Rutan Selong, Kurnia Panji Pamungkas kemarin (7/6).

Baca Juga :  Ali BD Lepas 15 KK Transmigran

Dijelaskan, di Rutan Selong sendiri kini tercatat ada sebanyak 224 Napi Binaan. Dari jumlah itu, 222 ditahan di Rutan, sementara dua lagi diasimilasi di Menanga Baris, Sambelia.

Para Napi binaan selama menjalani masa tahanan, pihak Rutan terus memberikan pemberdayaan ke mereka. Salah satu pemberdayaan yang saat ini dikembangkan yaitu memberikan ketrampilan kepada para napi terkait, pengolahan jahe merah menjadi jamu tradisional.

Program ini sebelumnya telah dikembangkan di sejumlah Rutan dan Lapas di sejumlah wilayah lain di luar NTB. “Pengembangan program ini, Rutan di daerah lain cukup berhasil dan berkembanga,” ungkapnya.

Baca Juga :  PDP Corona Tahanan Polisi Kabur dari Rusunawa Kayangan Lotim

Untuk Rutan Selong, sudah mulai melakukan uji coba sejak beberapa waktu lalu. Pelaksanaan program ini cukup diminati oleh para Napi. Bahkan lahan kosong yang ada di sekitar Rutan kini dialihkan untuk dijadikan lahan tanam Jahe Merah.

Tanaman jahe itu sepenuhnya dirawat oleh para Napi binaan. Dan jika berhasil, selanjutnya akan dimanfaatkan sebagai bahan dasar pembuatan jamu tradisonal.

“Untuk mengembangkan budidaya tanaman jahe merah ini, nantinya akan kita tanam dilahan kita di Menanga Baris, dengan luas lahan mencapai 5 hektar. Sehingga nanti bisa kita produksi sendiri,” pungkasnya. (lie)

Komentar Anda