Rusunawa di Mataram Banyak Dihuni Oleh Orang yang Sudah Punya Rumah ?

Rusunawa di Mataram
DITELUSURI : Penghuni Rusunawa Mandalika ditelusuri Dinas Perkim Kota Mataram. Ada indikasi sejumlah penghuni justru sudah punya rumah. Mereka tinggal di Rusun dengan harga sewa murah, sementara rumah mereka yang asli disewakan dengan harga mahal. (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM – Rumah susun sewa (Rusunawa) adalah rumah yang dibangun pemerintah untuk tempat tinggal warga miskin dengan sistem sewa murah. Namun prakteknya, Rusunawa di Mataram justru dihuni oleh orang yang sudah punya rumah dan relatif kaya. Mereka sengaja tinggal di Rusun, sementara rumah asli mereka disewakan ke orang lain.

Hal ini ditemukan di Rusunawa Mandalika yang berlokasi di belakang GOR Turide. Di sini ditemukan ada enam kepala keluarga (KK) yang ditemukan memanipulasi data supaya dapat tinggal di Rusun. Mereka bisa lolos dari pengawasan dengan bermodal surat keterangan tidak memiliki rumah dari daerah asal. Dari enam KK tersebut, ditemukan ada warga asal Kekalik. Dengan harga sewa yang cukup murah, mereka bisa tinggal di Rusun ini. Sementara rumah mereka di sekitar kampus Unram justru disewakan dengan harga puluhan juta rupiah.

Baca Juga :  Eksekutif Diminta Tidak Paksakan Kehendak

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman H. Kemal Islam mengatakan, sejak peralihan dari Dinas PU ke Perkim, pendataan penghuni memang belum dilakukan. “ Secara aturan sudah jelas. Yang boleh menghuni yakni warga mataram yang belum memiliki rumah, serta KTP Mataram,” ungkapnya kepada Radar Lombok kemarin.

Beberapa data penghuni telah dihimpun. Ia mengakui memang ada kecurigaan. Namun untuk kepastiannya akan dilakukan kroscek langsung. “ Apakah betul-betul memiliki rumah, atau bermain dengan Kaling dan Lurah, untuk bisa dapa rekomendasi,” ucapnya.

Informasi terkait penyelewengan tersebut akan ditindaklanjuti. Bahkan pihaknya memperketat syarat penghuni Rusunawa. Bukan hanya Mandalika, namun Rusunawa lain seperti di Selagalas dan Montong Are. Sampai saat ini penerapan secara aturan masih berlandaskan Perwal.  Pemberlakukan tarif diatur dalam paguyuban, karena peralihan aset dari Kementerian perumahan sampai saat ini belum dilakukan. Seperti Rusunawa Selagalas, sudah sampai enam tahun belum ada peralihan. Sehingga Pemkot sangat kesulitan membuat regulasi dalam bentuk Perda. “ Kalau benar mereka dari orang kaya, kita akan keluarkan,’’ tegasnya.

Sementara itu kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram H. Mahmudin menyebutkan, peralihan pengelolaan Rusunawa dilakukan sejak awal tahun 2017 lalu. Ia menyebutkan, selama ini untuk syarat penghuni salah satunya belum memiliki rumah dan sudah berkeluarga. “ Kalau dulu jelas syarat masuknya. Bahkan sampai dilakukan pengecekan ke daerah asalnya. Kalau sekarang sudah sepenuhnya di Dinas Perkim,” katanya.(dir)

Komentar Anda