SELONG—Bantuan rumah susun (Rusun) bagi para nelayan yang berlokasi di Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lotim, sudah selsai dibangun. Bahkan Rusun nelayan itu kini sudah mulai ditempati para nelayan setempat sejak beberapa waktu lalu. Rumah nelayan dibangun dengan anggaran sekitar Rp. 21 miliar oleh pemerintah pusat melalui program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU Pera) tahun 2015 lalu.
Lokasi Rusun yang dekat dengan pinggir pantai berjumlah sebanyak 100 unit itu khusus diperuntukkan bagi para nelayan yang tidak memiliki tempat tinggal. Dari jumlah itu, sekitar 40 unit Rusun masih belum ditempati. Hal ini disebabkan karena fasilitas listrik yang belum terpasang. Sementara sebagian nelayan yang sudah menempati Rusun itu terpaksa harus mengalirkan listrik dari warga sekitar. “Dibangun sejak 2015, sekarang sudah mulai ditempati,” ungkap Kades Ketapang Raya, Sayid Zulkifli, belum lama ini.
Selain masalah listrik, keberadaan rumah rusun nelayan ini juga masih terkendala sertfikat. Para nelayan yang berada disana sejauh ini belum mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu katanya, meski sudah mulai ditempati, Rusun Ini juga belum dilakukan serah terima. Namun hal itu dianggap tidak menjadi masalah, karena pusat sendiri telah meminta jika pengerjaan sudah rampung, masyarakat diminta untuk langsung menempati.
“Mereka yang boleh menempati, masyarakat neyalan yang tidak punya rumah. Dan masyarakat nelayan yang punya rumah tapi tidak layak huni,” sebutnya seraya menyampaikan, kalau listrik rencananya segera dipasang KWH yang lebih besar.
Diakui, 100 unit Rusun ini masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan para nelayan setempat. Soalnya, para nelayan yang belum memiliki rumah jumlahnya masih cukup banyak, jika dibandingkan dengan jumlah Rusun yang ada. Diperkirakan masih ada sekitar 200 masyarakat berprofesi sebagai nelayan yang belum memiliki rumah. Meski ada, namun kondisinya tidak layak huni.
Para nelayan yang menempati Rusun sama sekali tidak dikenakan beban sewa seperespun. Selama Rusun itu ditempati, maka selama itu pula para nelayan akan digratiskan. Hanya saja, para nelayan hanya sebatas memiliki hak guna pakai saja. Mereka tidak diperkenankan Rusun menjadi hak milik pribadi, apalagi sampai membuat sertifikat atas nama pribadi. “Selama itu tidak dipindah tangankan, mereka boleh menempatinya seumur hidup. Bila perlu sampai tujuh keturunan. Intinya tidak diperbolehkan menjadi hak milik pribadi,” tutup Zulkifli.
Sementara Patriadi, salah satu nelayan penghuni Rusun mengaku sangat terbantu dengan keberadaan Rusun ini. Kini dia bersama dengan istri dan anaknya memiliki tempat tinggal yang lebih layak untuk ditempati. Sebelumnya, dia numpang tinggal di rumah saudaranya. “Cuma listrik kita masih ngalir dari warga. Untuk sementara kita bayar sendiri. Tapi kita nyaman disini, rumahnya bagus,” pungkasnya. (lie)