Rusak Lingkungan, Pembangunan Cold Storage Ikan Dikeluhkan

PERUSAK LINGKUNGAN: Tampak pohon mangrove yang telah di tebang, dan di timbun oleh salah satu pengusaha yang belum diketahui identitasnya untuk membangun cold storage ikan (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Pembangunan cold storage (gudang pendingin, red) ikan di Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Lotim, yang di bangun di atas tambak, mendapat tanggapan negatif dari pemerintah desa setempat. Pasalnya, pembangunan cold storage oleh salah satu perusahaan yang tidak diketahui identitasnya itu ternyata belum mendapatkan izin.

Selain tidak ada izin dari pemerintah desa, perusahaan ini juga dinilai merusak lingkungan hidup. Karena perusahaan ini menimbun pohon-pohon mangrove yang bisa menyebabkan abrasi terhadap daerah Desa Tanjung Luar yang berada di pinggiran pantai.

“Waktu penebangan pohon mangrove ini pihak pemilik tanah mengantongi izin. Namun izinnya diprotes beberapa kalangan karena merusak lingkungan, sehingga dihentikan. Namun setelah beberapa lama, kita mendengar kabar kalau tanah itu sudah terjual, dan pihak desa tidak mengetahuinya,” ungkap Sekdes Tanjung Luar, Yahya, kepada Radar Lombok, Senin (19/12).

Disampaikan, pembangunan cold storage ikan yang dilakukan oleh pengusaha yang belum diketahui identitasnya ini tentu sangat disayangkan. Karena selain tidak memiliki izin dan sudah merusak pohon mangrove sebagai pencegah abrasi, tanah yang dahulu dimiliki oleh Abdullah ini, sekarang belum diketahui siapa pemiliknya.

“Banyak yang kita sayangkan disini, selain siapa yang memberikan izin, kita juga mempertanyakan siapa pemilik tanahnya? Pihak desa tidak pernah tahu kapan jual belinya. Kita tanya kepala dusunnya, juga tidak tau-menau soal tanah itu,”kesalnya.

Senada, Camat Keruak, Idham menyatakan bahwa untuk pengurusan izin membangun perusahaan seharusnya ada rekomendasi dari desa dan kecamatan. Namun hingga kini pihak kecamatan sendiri juga bertanya-tanya, siapa yang telah memberikan izin pembangunan cold storage tersebut.

Mengingat pengurusan izin yang akan dikelurkan oleh pemerintah kabupaten, seharusnya setelah mendapatkan rekomendasi dari desa, dan kemudian kecamatan, untuk selanjutnya diteruskan ke pemerintah daerah, dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup dan Penanaman Modal. ”Tapi apa yang akan diajukan ke Pemda? Kita sendiri juga belum memberikan izin. Ini harus diselesaikan,” kesal Camat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, Maryani mengaku terkejut dengan penimbunan yang dilakukan oleh pengusaha yang belum di ketahui identitasnya itu. Menurutnya, sejauh ini pihaknya juga belum pernah mengeluarkan izin untuk penimbungan pohon mangrove yang berada di Desa Tanjung Luar.

“Itu di desa mana? Kok ada penimbunan seperti itu. Sejauh ini kita tidak pernah memberikan izin kepada pengusaha untuk menimbun pohon mangrove dan pembangunan cold storage ikan,” kaget Maryani, seraya menegaskan kalau pembuatan izin harus melalui rekomendasi dari desa dan kecamatan lebih dahulu, baru kemudian ditembuskan ke pihaknya.

Namun untuk bisa ditindak lanjuti oleh Pemda, pihaknya menghimabu kepada desa dan kecamatan untuk melaporkan kejadian ini. “Jadi saya tegaskan lagi itu belum mendapatkan izin. Tapi kalau mau ditindak lanjuti, desa dan kecamatan harus melaporkan hal ini,” sarannya. (cr-wan)