Rusak HP Bendahara Desa, Kades Jagaraga Dibui di Lapas Kuripan

EKSEKUSI : Kades Jagaraga ketika dieksekusi di Lapas Kelas IIA Kuripan. (IST/RADAR LOMBOK )

GIRI MENANG – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Mataram menjebloskan Kades Jagaraga Kecamatan Kuripan Muhamad Hasyim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Senin (2/9).

Hasyim dijebloskan ke sel dalam kasus tindak pidana melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP. Ia telah merusak HP milik bendahara desa setempat bernama Murniati. “ Yang bersangkutan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu Muniarti,” ucap Kasi Intel Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid, Senin (2/9).

Eksekusi itu berdasarkan putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung. Jaksa tidak menjemput Muhamad Hasyim ke rumahnya untuk menjalankan eksekusi. Hasyim datang langsung bersama salah seorang temannya ke Lapas Kelas IIA Kuripan. “ Terdakwa Muhamad Hasyim datang berdua dengan temannya ke Lapas Kelas IIA Kuripan. Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar dan kooperatif,” katanya.

Baca Juga :  Target PAD, Pelindo Diingatkan Segera Bayar Pajak

Dikatakan, terdakwa tidak pernah ditahan mulai proses hukum masih dalam tahap penyidikan hingga adanya putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Dalam putusan hakim PN Mataram nomor : 581/Pid.B/2023/PN Mtr yang diketuai Isrin Surya Kurniasih, Muhamad Hasyim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan terhadap barang sebagaimana pasal 406 ayat (1) KUHP. Sehingga ia dijatuhi pidana penjara selama enam bulan. Namun dalam putusan itu, hakim tidak menetapkan agar terdakwa ditahan. “Terdakwa mengajukan banding atas putusan itu,” ungkap Harun.

Baca Juga :  Penempatan P3K di Lobar Rugikan Puluhan Guru

Putusan hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) NTB nomor : 10/PID/2024 PT MTR tanggal 05 Maret 2024,   diketuai I Ketut Sudira menguatkan putusan PN Mataram. “Selanjutnya, Muhamad Hasyim kembali mengajukan kasasi,” ungkapnya.

Di tingkat kasasi terdakwa kembali kalah. Dalam amar putusan hakim tingkat kasasi nomor : 977K/Pid/2024 tinggal 12 Juli 2024, hakim hakim menolak permohonan kasasi Hasyim. “Muhamad Hasyim (tetap) dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan,” tandasnya.(sid)

Komentar Anda