Rumaksi Bantah Pertemuan dengan Moeldoko Bahas Penyaluran KUR Jagung

BERSAKSI: Ketua HKTI NTB, Rumaksi (memakai songkok) dan Iwan Setiawan (memakai baju biru) saat memberikan kesaksian di PN Tipikor Mataram, Senin kemarin. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB Rumaksi dihadirkan dalam sidang kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tani jagung Lombok Timur dan Lombok Tengah tahun 2020-2021, dengan terdakwa Amiruddin dan Lalu Irham Rafiuddin Anum.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin kemarin, Rumaksi membenarkan soal pertemuan dengan Ketua Umum DPP HKTI Moeldoko di rumah pribadinya, bertempat di Desa Bagik Papan, Kecamatan Pringgabaya, Lotim.

Akan tetapi, Wakil Bupati Lotim ini membantah pertemuan tersebut ada kaitannya dengan pembahasan KUR jagung yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 29,6 miliar tersebut. “Tidak ada kaitannya dengan KUR Lotim ini,” jawab Rumaksi, Senin (17/4).

Melainkan, kata Rumaksi pertemuan tersebut dalam agenda penyerahan bantuan KUR kepada petani tembakau. “Itu penyerahan KUR ke petani tembakau di wilayah Loteng dan Lobar,” sangkalnya.

Menyinggung soal menandatangani surat rekomendasi untuk perusahaan CV Agro Biobriket dan Briket (ABB) miliknya terdakwa Lalu Irham sebagai “Collecting Agent” KUR pertanian atau perusahaan yang bermitra dengan petani, dibenarkan Rumaksi.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Somanasa, Rumaksi mengaku hanya memberikan rekomendasi saja, tidak ada yang lain. Dan membantah dirinya ikut terlibat pada kegiatan penyaluran KUR tani jagung Lotim tersebut.

“Saya tidak pernah terlibat, saya tidak tahu pencairan dana itu juga. Saya tahu bermasalah setelah baca koran,” katanya.

Penerbitan surat rekomendasi yang ditandatangani itu, tidak diingat secara pasti apa isinya. Namun ia menegaskan, rekomendasi CV ABB sebagai perusahaan mitra petani atas dasar permintaan dari terdakwa Amiruddin, mantan Kepala Bank BNI Cabang Mataram.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Amiruddin, dirinya langsung meminta Sekretaris HKTI NTB Iwan Setiawan yang turut didatangkan memberikan kesaksian di persidangan untuk membuat surat rekomendasi.

Baca Juga :  Sekdes Rangkap Jabatan sebagai Guru

“Untuk kepentingan petani dan yang meminta rekomendasi dari BNI 46, saya terbitkan rekomendasi, biar cepat diproses,” ungkap dia.

Pada saat Amiruddin meminta rekomendasi, Rumaksi pun menyatakan bahwa Lalu Irham juga hadir bersama perwakilan dari perusahaan asuransi, yaitu Jasindo. Pertemuan dalam rangka penerbitan surat rekomendasi itu berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Lombok Timur pada 21 September 2020.

“Tidak tahu isinya (surat rekomendasi) perusahaan yang mana, tahunya hanya itu perusahaan milik Irham, itu saja,” ujar dia.

Sementara Iwan, dihadapan majelis hakim membenarkan dirinya yang membuat surat rekomendasi tersebut. Menyerahkan surat rekomendasi itu dilakukan di ruang kerja Rumaksi, di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim. “Diserahkan ke Lalu Irham di ruang Wabup, sore hari, saat jam kerja,” katanya.

Siapa saja yang hadir di ruang kerja di Rumaksi, Iwan tidak mengingatnya pasti. Yang jelas, katanya, terdakwa Lalu Irham ada. “Untuk Amiruddin saya tidak tahu. Saya baru pertama kali ini bertemu dengan Amiruddin (di persidangan, red),” ujarnya.

Usai keduanya memberikan kesaksian, Amiruddin menanggapinya dengan menyangkal pernyataan Rumaksi mengenai dirinya yang meminta rekomendasi untuk CV ABB sebagai perusahaan mitra untuk penyaluran petani jagung kepada HKTI NTB. “Terlalu naif saya meminta rekomendasi. Karena jelas, itu bukan tupoksi saya,” kata Amiruddin.

Dia pun mengatakan bahwa Rumaksi yang bersi kukuh meminta dirinya untuk segera melakukan pencairan anggaran. “Itu usai rapat bahas KUR sapi, saya diminta tunggu di ruangan Pak Wabup. Saat itu, di hadapan Irham, saya diminta untuk mempercepat pencairan anggaran,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Baru Positif Covid-19 Melonjak, Sehari 119 Kasus

Meskipun mendengarkan tanggapan demikian, Rumaksi tetap dalam keterangan sebagai saksi. Dia pun menyarankan hakim untuk meminta para pihak yang hadir dalam pertemuan pada 21 September 2020 itu memberikan keterangan.

Dalam perkara ini,  dua orang yang menjadi tersangka. Yaitu mantan Kepala Bank BNI Cabang Mataram Amiruddin dan Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB Lalu Irham Rafiuddin Anum.

Dari dakwaan, jaksa penuntut umum menerapkan sangkaan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pdana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini pun telah muncul kerugian negara Rp29,6 miliar. Angka tersebut merupakan hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan  Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Proyek penyaluran ini pun kali pertama muncul dari adanya kerja sama antara PT BNI Cabang Mataram dengan PT SMA dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok.

Perjanjian kerja sama kedua pihak tertuang dalam surat Nomor: Mta/01/PKS/001/2020. Dalam surat tersebut PT SMA dengan PT BNI sepakat untuk menyalurkan dana KUR ke kalangan petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.

Dari adanya kesepakatan tersebut, PT SMA pada September 2020, menunjuk CV ABB milik terdakwa Lalu Irham untuk menyalurkan dana KUR kepada petani. Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran, sesuai yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.

Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi. (cr-sid)

Komentar Anda