Rumah Terduga Pengedar Sabu Digerebek

AMANKAN: Sejumlah barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda NTB bersama Satuan Resnarkoba Polres KLU saat penggerebekan di Dusun Karang Langu, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Sabtu (19/12) lalu. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Ditresnarkoba Polda NTB bersama Satuan Resnarkoba Polres Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggerebek rumah terduga pengedar narkoba di Dusun Karang Langu, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Sabtu (19/12) lalu.

Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang yaitu Dede (26) dan Tina (21), warga  Dusun Karang Langu. Kemudian petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Katim Ops Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama  mengatakan, penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat. Di mana di lokasi penggerebekan disebut-sebut kerap terjadi transaksi narkotika. Kemudian dengan adanya laporan tersebut, maka sekitar pukul 09.00 WITA, tim langsung bergerak ke lokasi. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati kedua orang pelaku berada di dalam kamar. Kemudian disaksikan kepala lingkungan setempat, petugas melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut didapati barang bukti beberapa poket kecil diduga sabu beserta alat hisap. Selain itu juga turut diamankan barang bukti lain berupa 1 unit HP Xiaomi, 1 unit HP Nokia kecil, dan uang tunai Rp 15.000. Atas temuan tersebut, pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Dit Resnarkoba Polda NTB guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun. (der)

Komentar Anda