Rumah Sarang Narkoba Dasan Agung Kembali Digerebek

Rumah Sarang Narkoba
NARKOBA: Diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, enam warga yang diamankan aparat kepolisian di Dasan Agung, akhirnya dibawa ke Mapolresta Mataram, guna pemeriksaan lebih lanjut, Sabtu (18/1).( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Satresnarkoba Polresta Mataram, terus gencar melakukan pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kota Mataram. Meski hampir setiap hari ada yang ditangkap. Tetapi nyatanya hal itu tidak membuat para pelaku lain meninggalkan bisnis haram tersebut.

Seperti Sabtu lalu (18/1), ketika Tim Satresnbarkoba melakukan penggerebekan narkoba di Lingkungan Pejeruk Timur, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Dari penggerebekan tersebut, polisi kembali mengamankan enam orang warga, masing-masing Hermawan alias Ucok, 22 tahun, Muhammad Zohri, 43 tahun, Burhanudin, 29 tahun, Suratman, 27, dan Nursin, 49 tahun. Kelimanya merupakan warga Lingkungan Pejeruk Timur Kelurahan Dasan Agung, dan Ahdiat Rosani, 32 tahun, warga Lingkungan Monjok Karya Kelurahan Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan. Selain keenam orang ini, polisi juga turut mengamanakan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,52 gram beserta alat isapnya.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, penggerebekan ini dilakukan atas adanya informasi, bahwa salah satu rumah di Lingkungan Pajeruk kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika. “Informasi tersebut kita tindaklanjuti dengan menurunkan tim melakukan penyelidikan,” katanya.

Begitu penyelidikan dilakukan, dapat dipastikan bahwa informasi tersebut tidak salah. Sekitar pukul 14.30 Wita, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram langsung melakukan penggerebekan di rumah yang belakangan diketahui miliknya Ucok. Di sana tim berhasil mengamankan Ucok bersama lima orang temannya, yaitu Muhammad Zohri, Burhanudin, Ahdiat Rosani, Suratman, dan Nursian. Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan di badan dan barang bawaan keenam orang tersebut. Hanya saja tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika.

Mereka kemudian diinterogasi satu per satu, dan didapatkan keterangan bahwa barang ada di rumahnya Muhamad Zohri. Dengan didampingi kepala lingkungan setempat, tim kemudian menggeledah rumah Muhamad Zohri. Di sana kemudian ditemukan barang bukti berupa uang Rp 400.000, 1 bendel plastik klip, 4 lembar plastik klip, 1 klip yang berisikan kristal bening berat bruto 1,04 gr, 1 poket berisikan kristal bening berat brutto 0,48 gr, 2 buah sisa poketan shabu, 1 pipet plastik yang diruncingkan, 1 pipa kaca yang terdapat gulungan kertas, 1 buah kompor shabu, 1 buah klip yang digunting, 3  buah korek gas api, 1 buah gunting, dan 1 buah HP merek Nokia warna hitam.

Atas temuan tersebut, tim kemudian langsung membawa enam orang warga tersebut ke Polresta Mataram, guna pemeriksaan lebih lanjut. Namun terkait perannya masing-masing, polisi belum bisa menyimpulkan. “Belum bisa kami sampaikan, karena masih menunggu hasil pemeriksaan,“ ungkapnya. (der)

Komentar Anda