Rumah Pengedar Sabu di Masbagik Utara Digerebek

DITANGKAP: Pengedar sabu dibekuk Satnarkoba Polres Lombok Timur. (Ist/Radar Lombok )

SELONG – Satnarkoba Polres Lombok Timur menggerebek rumah pengedar narkoba di Desa Masbagik Utara Kecamatan Masbagik, Selasa (27/9). Dalam penggerebekan ini petugas berhasil mengamankan R alias P (38) yang merupakan seorang wiraswasta.

Bersama barang bukti, pelaku langsung dibawa ke Polres Lombok Timur untuk  diproses lebih lanjut. Keterangan pelaku terus didalami guna mengungkap dari mana sumber barang haram itu.” Terduga pelaku kita amankan  di rumah milik saudaranya yang berinisial S, beralamat di Kampung Saruk Desa Masbagik Utara,” ungkap Kasatnarkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan yang diterima dimana di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.”Dari informasi tersebut kita langsung mengerahkan tim  untuk melakukan pengintaian,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dua Desa Dapat Penghargaan

Setelah memastikan target pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku termasuk semua ruangan yang ada di dalam rumah tersebut. Namun di lokasi itu tidak ditemukan barang bukti.”Namun temannya yang kebetulan ada di rumah tersebut, didapatkan di saku celana yang dikenakan barang bukti berupa 2 bungkus yang diduga sabu. Barang bukti yang kita amankan sebanyak  2,30 gram sabu,” sebut Gusti.

Selain sabu barang bukti lainnya yang diamankan diantaranya  timbangan digital, satu dompet kecil warna merah, sekop plastik, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta yang diduga hasil dari transaksi penjualan barang haram tersebut. Dari hasil penyidikan kuat dugaan ketika ditangkap pelaku sedang melakukan transaksi.

Baca Juga :  Ketua Dewan Sarankan Pemkab Lotim Bubarkan BUMD yang Rugi Terus

Para pelaku saat ini telah diamankan di Polres Lombok Timur. Atas perbuatanya itu pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika yaitu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(lie)

Komentar Anda