Rumah Pengedar Sabu di Jurit Digerebek Polisi

DITANGKAP : Pengedar sabu asal Jurit Kecamatan Pringgasela yang ditangkap aparat Polres Lotim kemarin. (Ist/ Radar Lombok)

SELONG – Polres Lombok Timur kembali mengungkap kasus  peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini polisi meringkus seorang pengedar sabu, S (35), warga Dusun Sepolong Timur Desa Jurit Kecamatan Pringgasela, Senin (25/10).

Penangkapan pelaku ini berdasarkan  informasi yang diterima dari masyarakat. Rumah pelaku sering dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram tersebut. Polisi kemudian ke lokasi untuk melakukan penggerebekan.” Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat membuang barang bukti keluar rumah melalui jendela. Namun petugas tetap menggeledah pelaku dan berhasil menemukan sabu yang masih disimpan,” kata Kasatnarkoba Polres Lotim IPTU I Gusti Ngurah Bagus Suputra kemarin.

Baca Juga :  Suami Pergoki Istri “Bercinta” dengan Laki-laki Lain

Pelaku tak bisa mengelak ketika  barang bukti tersebut berhasil diamankan. Petugas kembali melakukan penyisiran terhadap BB yang dibuang oleh pelaku. Benar saja, BB yang dibuang pelaku jauh lebih besar daripada yang ditemukan di badan pelaku. Polisi menemukan satu poket besar di bawah jendela rumah pelaku.”Total BB yang berhasil ditemukan seberat 51 gram. Selain sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan dua buah timbangan digital, satu buah HP, sekop plastik dan beberapa klip kosong lainnya,” bebernya.

Jika melihat jumlah barang bukti yang cukup besar pelaku ini diduga kuat sebagai pengedar.” Berdasarkan hasil introgasi pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Aikmel. Pelaku mengambilnya dalam satu poket yang kemudian dipecah menjadi poket kecil untuk dijual kembali. Pelaku dijerat dengan  pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jika terbukti  pelaku akan dijerat dengan kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.” Pelaku saat ini telah kita amankan di Polres untuk pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda