MATARAM–Satu terduga pengedar sabu diamankan Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Ia adalah WN alias Bedeng (39), warga Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan Bedeng ini. “Ya benar, dari tangan pelaku kami menyita barang bukti sabu seberat 10 gram,” ungkap Yogi, Rabu (14/4).
Penangkapan Bedeng ini kata Yogi berawal dari adanya informasi peredaran narkoba di salah satu rumah di Abian Tubuh, Selasa (13/4). Polisi kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Begitu informasinya valid, sekitar pukul 23.00 WITA, polisi langsung menggerebek rumah pelaku.
Bedeng yang saat itu tengah bersantai di rumahnya pun langsung diamankan. Selanjutnya dengan disaksikan kepala lingkungan setempat polisi menggeledah rumah Bedeng. Di sana kemudian didapati beberapa barang bukti sabu seberat 10 gram, uang tunai Rp 2.224.000 yang diduga hasil penjualan, 1 HP dan 1 tas.
Atas temuan tersebut, Bedeng pun langsung diangkut menggunakan mobil polisi dan dibawa ke Polresta Mataram bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. “Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Yogi.
Yogi menegaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna memburu bandar. Perwira balok tiga ini mengaku tidak akan berhenti memburu para bandar, kemana pun mereka bersembunyi. Untuk itu ia mengingatkan agar para bandar segera berhenti dari bisnis haram ini. “Untuk para bandar segera berhenti atau kalian akan berurusan dengan kami,” pungkasnya. (der)