Rumah Mewah dan Harta Bandar Sabu Tio Disita Negara

Kompol I Made Yogi Purusa Utama (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram akhirnya  merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana bandar sabu 3,3 kg atas nama Tio.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan bahwa berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Tinggal kini menunggu untuk pelimpahan tersangka bersama barang bukti  (tahap dua) ke jaksa penuntut umum (JPU). “Ini merupakan  sejarah bagi Polresta Mataram karena baru kali ini mengusut kasus TPPU,” ujar Yogi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/2).

Dalam kasus TPPU ini kata Yogi pihaknya berhasil menyita sejumlah aset milik Tio. Beberapa di antaranya yaitu rumah di Green Boulevard Bendega, Mataram. Luas lahannya 124 meter persegi dengan luas bangunan 80 meter persegi. Tidak hanya rumah, seluruh isinya juga disita. Di antaranya spring bed, AC, kulkas, sepeda motor, dan perabotan lainnya. “Rumah saja itu nilainya sekitar Rp 750 juta, ada kendaraan bermotor dan  beberapa barang elektronik lainnya. Serta ada juga perabotan rumah. Nilainya mungkin sekitar Rp 1,5 miliar. Itu uangnya nanti akan diserahkan ke negara,” ujar Yogi.

Baca Juga :  Jambret Beraksi di Jurang Jaler

Perwira melati satu di pundaknya ini menjelaskan bahwa selain menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana narkoba, maka Tio juga akan menjalani hukuman dalam kasus TPPU.

Dalam kasus narkoba ia divonis pidana penjara selama 20 tahun dan  denda Rp 1,4 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram. “Kalau ditambah dengan hukuman dalam kasus TPPU maka makin lama dia mendekam di penjara. Ini jadi pelajaran bagi yang lain agar segera berhenti menjalankan bisnis haram tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pembobol Toko Indomaret

Diusutnya kasus TPPU ini kata Yogi juga sebagai bukti komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram. Guna memberi efek jera bagi para bandar, maka hukuman pidana penjara belumlah cukup bagi mereka tetapi para bandar ini juga harus dimiskinkan. “Tidak ada tolerir untuk bandar narkoba,” tegasnya.

Untuk diketahui, Tio ini  ditangkap di Jalan Amir Hamzah Karang Sukun, Mataram pada 29 Juli 2020. Ia ditangkap usai mengambil barang berisi sabu seberat 3,3 kilogram di salah satu kantor jasa ekspedisi di Kota Mataram. (der)

Komentar Anda