PRAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB melakukan penggeledahan di rumah Andra Paraje yang berada di Desa Bunut Baok Kecamatan Praya. Penggeledahan rumah tersebut untuk mencari barang bukti (BB) paska penangkapan yang dilakukan oleh BNN Pusat di Bandara Lombok pada Selasa (3/12) lalu.
Diketahui Andra Paraje ditangkap di Bandara Lombok bersama salah seorang pria yang diketahui bernama Muzakir Riza asal Provinsi Aceh. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat 2 Kg. Saat ini kedua pelaku juga sudah diamankan di BNN Pusat yang ada di Jakarta. BNN Provinsi NTB tiba di rumah yang berada di Desa Bunut Baok Kecamatan Pujut pada Kamis (5/12) sekitar pukul 11.00 WITA. Diketahui rumah tersebut merupakan rumah mertua yang ditinggali oleh Andra Paraje bersama anak dan isterinya. Karena sebenarnya Andra Paraje berasal dari Kelurahan Leneng Kecamatan Praya.
Saat tiba, petugas BNN yang ditemani pihak kepolisian dari Polsek Praya langsung melakukan koordinasi dengan pihak keluarga. Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar yang selama ini ditempati oleh agus, berbagai sisi kemudian dilakukan pemeriksaan untuk mencari barang bukti. Tidak hanya dikamar, ruang tamu dan lainnya tidak luput dari pemeriksaan.
Dari pantauan Radar Lombok, pemeriksaan selesai sekitar pukul 12.00 WITA. Tidak ada barang bukti (BB) jenis sabu yang didapatkan oleh petugas, namun petugas menyita buku rekening bank untuk menelusuri apakah ada transaksi untuk barang haram itu. “Geledah juga di Leneng, karena dia jarang tinggal dirumah ini. Sudah dua bulan tidak pulang dan kebanyakan di Leneng karena itu tempat tinggalnya dari kecil, silahkan periksa semuanya juga,” ungkap salah seorang wanita yang diketahui mertua dari Andra Paraje saat berada di lokasi sambil menangis.
Penyidik Ahli Madya BNN Provinsi NTB Kombespol Cevy Ahmad Hidayat menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti arahan dari BNN pusat, mengingat terduga pelaku ditangkap oleh BNN pusat. Pihaknya enggan membeberkan secara detail kasus tersebut, namun pihaknya menegaskan bahwa kasus narkotika yang menjerat Andra Paraje ini merupakan jaringan antar Provinsi yakni dari Sumatra. “Pelaku ditangkap hari selasa dengan berat BB sekitar 2 Kg, kalau saja harga termurah (Sabu) pergeram Rp 1 juta maka harga 2 Kg sabu ini sudah mencapai Rp 2 miliar dan dengan penangkapan ini kita berhasil menyelamatkan puluhan ribu orang. Pelakunya ada dua orang, satu dari NTB (Loteng) dan satunya dari Aceh,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan dari penggeledahan tersebut memang tidak ditemukan narkotika namun pihaknya menyita buku tabungan. Yang mana Andra Paraje ini ditangkap di Bandara saat hendak mengambil narkotika yang dibawa oleh warga Aceh. “Ini yang nangkap BNN Pusat makanya tersangka sudah dibawa ke Jakarta, ada satu orang yang DPO,” terangnya.
Hanya saja pihaknya tidak bersedia membeberkan kaitan dengan yang DPO ini, pihaknya menegaskan para pelaku ditersangkakan melanggar pasal 114 dan 112 tentang narkotika. Oleh petugas juga sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan besar. “Untuk sementara para pelaku ini diduga sebagai kurir,” tambahnya.
Kaitan dengan informasi pihak keluarga bahwa rumah Andra Paraje ada di Kelurahan Leneng, pihaknya menegaskan bahwa mereka hanya melakukan penggeledahan sesuai petunjuk sehingga kalaupun ada penggeledahan ditempat lain harus ada izin. “Kita geledah disini (Bunut Baok,red) karena mengakunya tinggal disini,” tegasnya. (met)