Rumah Kumuh Lombok Tengah Terbanyak di NTB

Rumah Kumuh
KUMUH: Salah satu kondisi rumah warga di Desa Jurang Jaler sudah tidak layak untuk ditempati. (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Penghuni rumah kumuh alias rumah tidak layak huni (RTLH) akan segera memiliki rumah layak. Tahun ini, rencananya ada sekitar 943 rumah kumuh yang akan diperbaiki.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya menuturkan, anggaran perbaikan tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBN dan APBD. Yang mendapatkan adalah mereka yang sudah mengusulkan dan sudah layak sesuai hasil survei. Para penerima masing-masing unit akan mendapatkan kucuran anggaran Rp 15 juta.

Dana ini nantinya akan ditangani kelompok swadaya masyarakat. Selain itu, ada juga masyarakat akan diberikan berupa material. Adapun anggaran yang digelontorkan dari DAK terhadap tiga desa yakni, Desa Batujai Kecamatan Praya Barat sekitar 100 unit, Praimeke Kecamatan Praya Tengah 68 unit, dan Desa Pengenjek 58 unit. “Sementara untuk anggaran dana DAU digelontorkan terhadap kawasan kumuh, yakni Kelurahan Prapen 30 unit, Keluarahan Jontlak 25 unit serta Kelurahan Semayan 26 unit,” kata Firman.

Sementara dari APBD Provinsi sendiri akan disebar di sembilan kecamatan dan 30 desa. Untuk kriteria yang akan dibangun ulang sekitar 210 unit, sedangkan untuk perbaikan biasa mencapai Rp 234 unit di 18 desa. Untuk APBN akan dikhususkan di daerah yang berdekatan dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.  Seperti Desa Kuta 100 unit, Desa Mertak 40 unit, Sukadana 40 unit, dan Sengkol 20 unit.  Sehingga total bantuan untuk RLTH tahun ini akan mencapai 943 unit. “Kita banyak mendapatkan progarm RLTH ini. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang lumayan sedikit. Untuk itu, kita optmis dengan banyaknya bantuan akan disalurkan secara merata kepada masyarakat,” paparnya.

Perbaikan RTLH ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Di mana mekanisme perbaikannya masih sama dengan sebelumnya, yakni melalui pengajuan perbaikan RTLH dari seluruh desa maupun kelurahan. Setelah menerima pengajuan tersebut, ia mengaku, tentu tak bisa seluruh rumah tak layak huni diperbaiki. Penentuannya didasarkan kriteria yang juga harus melalui kroscek ke lapangan secara langsung. “Semua dilakukan agar mereka yang mendapatkan adalah masyarakat yang memang layak, artinya warga yang rumahnya tidak layak huni,” ungkapnya.

Untuk kriteria warga yang menerima bantuan tersebut diprioritaskan tentu bentuk fisik bangunan rumah. Misal bangunannnya dari bilik atau bedek (rumah dari bambu, red), lantainya dari tanah, atapnya miring, dindingnya sudah reyot, itu semua harus diperbaiki.  Selain itu, kriteria dari aspek pemiliknya, pun bisa menjadi acuan. Misal, si pemilik sudah lansia atau janda sehingga memang patut diberikan bantuan. “Jadi banyak kriteria dalam mendapatkan bantuan RTLH ini. Kriteria itu bisa dari fisik dan pemiliknya,” jelasnya.

Ia menegaskan, jumlah RTLH pun selalu saja meningkat, sehingga tidak memiliki data akurat terkait hal itu. Kendala yang kerap dirasakan dinas yakni pada masyarakatnya sendiri. Sebab, jika satu rumah diperbaiki oleh dana pemerintah, di sisi lain sering kali ada sikap iri hati yang ditunjukan tetangganya. “Makanya harus jelas siapa yang paling berhak, dibicarakan dulu oleh masyarakat dan kelurahannya,” katanya.

Untuk wilayah Lombok Tengah ada sekitar 64 ribu lebih rumah yang masuk kategori RTLH. Angka ini termasuk yang terbesar di NTB. Untuk itu, dinas sendiri masih kebingungan untuk usulan dari desa-desa lain. “Tapi kita berharap kedepan permasalahan rumah kumuh ini bisa terus menerus berkurang dengan banyaknya bantuan dari pemerintah kepada masyarakat,” harapnya. (cr-met)

Komentar Anda