Rumah Dinas Bupati dan Wabup Belum Prioritas

Kahar Rizal (DERY HARIAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) belum menempatkan rumah dinas Bupati dan Wabup sebagai prioritas untuk dibangun segera. Untuk itu, selama belum ada rumah dinas, Bupati dan Wabup disiapkan anggaran untuk menyewa rumah.

Kepala Dinas PUPR KLU Kahar Rizal mengaku, di dalam masterplan pusat pemerintahan, memang ada rumah dinas untuk Bupati dan Wabup. Hanya saja terkait kapan rumah dinas kepala daerah itu mulai dibangun, belum bisa dipastikan. “Saat ini yang diprioritaskan adalah kantor OPD dulu,” ujarnya, Senin (20/2).

Apalagi lanjutnya, rumah dinas ini juga belum cukup urgent atau mendesak. Yang urgent itu kantor OPD sebagai tempat pelayanan kepada masyarakat. Tetapi nanti, jika keuangan daerah membaik dipastikan rumah dinas dibangun segera.

Baca Juga :  Menyusahkan Wisatawan, Gubernur Minta One Gate System Dikaji Lagi

Sebelumnya, Kabag Umum Setda KLU Muhammad Rum mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan anggaran Rp 400 juta per tahun. Masing-masing Rp 200 juta untuk sewa rumah dinas Bupati dan Wabup. Hal ini jelasnya sesuai satuan standar harga atau SSH.

Terkait berapa riil pembayaran sewanya, itu sesuai hasil kajian tim appraisal. Jika hasil kajian tim appraisal itu keluar, maka pihaknya baru bisa mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkan.

Berkaca pada tahun lalu, dari hasil kajian tim appraisal untuk pembayaran sewa rumah dinas bupati itu dibayarkan Rp 152 juta. Sedangkan untuk wabup Rp 58 juta.

Baca Juga :  Bupati Djohan Dukung Kereta Gantung Rinjani

Soal serapan anggaran berbeda, Rum tidak bisa menjelaskan rinci, karena itu hasil kajian tim appraisal. Namun ditegaskannya, sewa rumah dinas ini bukan hanya dihitung bangunannya saja. Tetapi juga isi di dalam rumah. Mulai dari lemari, kulkas, televisi, tempat tidur, kamar mandi dan sebagainya. “Termasuk apa yang ada di halamannya juga dihitung, ” ujarnya.

Saat ini pihaknya menunggu hasil kajian tim appraisal untuk mengetahui kepastian nilai sewa tahun ini. Nilainya bisa saja bertambah atau berkurang dari tahun lalu. Jika bertambah maka tidak masalah asalkan tidak melebihi dari standar harga yang ada. (der)

Komentar Anda