Rumah Bebas PPN Berlaku Enam Bulan, Mulai Maret 2021

Tangkapan Layar Youtube Kementerian Keuangan RI (foto: setkab.go.id)

JAKARTA—Pemerintah selain memberikan Insentif Relaksasi PPnBM untuk Kendaraan Bermotor (KB), juga untuk sektor Properti berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun.

Insentif fiskal kepada sektor properti dilandasi oleh fakta bahwa kontribusi sektor properti  berupa real estate dan konstruksi terhadap PDB selama 20 tahun terakhir terus meningkat, dari 7,8 persen pada tahun 2000, menjadi 13,6 persen pada tahun 2020. Namun tahun lalu pertumbuhan sektor properti mengalami kontraksi minus 2,0 persen. Bahkan sektor konstruksi turun lebih dalam minus 3,3 persen.

“Pekerja di sektor properti juga terus meningkat sejak tahun 2000 sampai dengan 2016 dan sedikit melandai hingga 9,1 Juta di 2019, namun turun menjadi 8,5 Juta di 2020. Ini yang menjadi pertimbangan pemerintah,” jelas Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (1/3/2021), seperti dikutip dari laman setkab.go.id.

Karena itu, momentum saat ini dimanfaatkan sebagai peluang untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi, melalui insentif-insentif tersebut, agar mampu menggairahkan konsumsi, utamanya masyarakat kelas menengah.

“Kedua kebijakan ini (insentif kendaraan bermotor dan property) sifatnya komplementer dan saling menguatkan dalam menggairahkan konsumsi rumah tangga, dan merupakan bagian yang komprehensif dari paket program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 yang mencapai sekitar Rp699,43 triliun,” ujar Menkeu di kesempatan yang sama.

Kebijakan insentif sektor properti berupa diskon pajak melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun selama enam bulan, terhitung mulai Maret 2021.

Pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 50 persen bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Pengaturan lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan segera disampaikan kepada publik.

Sementara Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa kebijakan insentif ini melengkapi empat kebijakan yang sudah Kementerian PUPR laksanakan di sektor perumahan, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp16,66 triliun untuk 157.500 unit, Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp5,96 triliun, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp630 miliar untuk 157.500 unit, dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp8,7 miliar.

“Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), selain empat program tersebut, juga sudah dibebaskan PPN dan ditambahkan Rp 4 juta cash bantuan uang muka. Sehingga secara keseluruhan, capaian program untuk tahun 2020 berjumlah 200.972 unit dengan nilai fasilitas bebas PPN yang diberikan Pemerintah sebesar Rp 2,92 triliun untuk MBR,” ujar Menteri PUPR.

Kriteria yang diperuntukkan bagi rumah tapak dan/atau rumah susun yang mendapatkan insentif PPN DTP, dan harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan diberikan maksimal untuk 1 unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

“Artinya fasilitas ini untuk rumah yang sudah ada stok. Berdasarkan data asosiasi perumahan, dengan kebijakan stimulan ini sasarannya untuk rumah non-subsidi sekitar 27-30 ribu unit yang mendapatkan relaksasi, sementara untuk rumah subsidi MBR tetap mendapatkan bebas PPN,” tambahnya.

Pemberian insentif untuk pembelian properti adalah kebijakan yang penting mengingat sektor ini sangat strategis dalam perekonomian, dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor di dalam perekonomian, dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar.

Di samping itu, sektor perumahan yang terdiri atas sektor konstruksi dan sektor real estate secara bersama-sama juga memberikan sumbangan terhadap PDB sekitar 13,6 persen. (*/gt)

Komentar Anda