Ruko di Jalan Sriwijaya Dapat Teguran

MELANGGAR : Areal publik banyak diserobot oleh pemilik toko, seperti yang terdapat di Jalan Sriwijaya ini (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM-Dinas Tata Kota Mataram telah menyisir Ruko-Ruko di sepanjang Jalan Sriwijaya yang melanggar aturan. Petugas memberikan surat teguran ke para pemilik Ruko. Mereka diminta membongkar bangunan permanen di depan Ruko karena melanggar aturan (menyerobot areal publik).

Kepala Dinas Tata Kota Mataram HL. Junaidi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali. “ Kalau sudah tiga kali tidak direspon juga, kita akan lakukan langkah penertiban serta penyegelan seperti di Jalan Airlangga,” ungkapnya kepada Radar Lombok kemarin.

Ia berharap para pemilik Ruko sadar dan membongkar sendiri bangunan-bangunan mereka. Ini peringatan agar jangan sampai sudah banyak baru ditertibkan. Ini akan menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Pemkot. “ Kita harapkan mereka membangun sesuai dengan izin yang mereka dapatkan,”jelasnya.

Baca Juga :  Ruko Disegel, Pedagang Pasar Keruak Kecewa

Langkah ini diambil sebagai salah satu cara mendidik masyarakat untuk taat aturan yakni cukup dengan teguran. Kalau mereka merespon, maka ruang publik akan kembali sesuai fungsinya. “ Kita tidak akan lakukan penertiban maupun penyegelan dulu,” kata Junaidi.

Penertiban ini sebagai salah satu langkah Pemkot mengembalikan ruang publik sesuai dengan aturan di Perda nomor 12 tahun 2011 tentang RTRW Kota Mataram. Data yang ada, ada total 118 Ruko yang dinyatakan melanggar aturan. Pelanggaran tersebar di Jalan Airlangga, Jalan Sriwijaya dan Jalan Panca Usaha.

Diakui Junaidi, sampai saat ini belum ada protes terkait langkah penertiban. Karena tim bekerja sesuai prosedur. “Kita melibatkan kejaksaan, kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas PU, Diskoperindag dan APKLI. Kalau sampai mengambil Garis Sempadan Bangunan (GSB), itu yang dinamakan ruang publik. Setiap izin yang diterbitkan harus sesuai dengan GSB,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dewan Minta Sewa Ruko Pasar Cakra Ditinjau Ulang

Gencarnya penertiban Ruko yang menyalahi aturan mendapat perhatian dari Komisi III DPRD Kota Mataram. Anggota komisi III, H. Husni Thamrin meminta Pemkot gencarkan penertiban sesuai aturan. Bangunan yang melanggar harus segera ditertibkan. Apalagi areal publik, salah satu hak umum selama ini. Karena kalau tidak ditertibkan saat ini maka potensi kemacetan sangat besar.

Kemacetaan menurutnya, salah satu pemicunya karena banyaknya areal publik yang dialihfungsikan. “ Kita minta dikembalikan ke fungsi awalnya, sebagai tempat umum.(dir)

Komentar Anda