MATARAM — Korban investasi online Future E-Comerce (FEC) mulai bermunculan. Mereka yang merasa tertipu, berbondong-bondong melapor ke aparat kepolisian. Salah satunya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB, Senin (11/9).
“Saya pribadi mengalami kerugian Rp 16 juta,” ucap salah satu korban inisial VVA di depan Gedung Dit Reskrimsus Polda NTB, kemarin.
Perempuan tersebut melapor ke Polda NTB, mewakili 24 korban lainnya. Kerugian rekannya bervariasi, ada yang Rp 80 juta hingga Rp 175 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 300 juta.
Laporannya teregister dengan nomor : TBLP/ 311/IX/2023/Ditremkrimsus. Yang dilaporkan mentor FEC inisial SMI, yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram. “Kami laporkan soal penipuan dan penggelapan,” katanya.
Diceritakan, dia mulai berinvestasi di FEC sekitar bulan Juli 2023 lalu, karena tertarik tawaran dari SMI. Awal bergabung, semua berjalan lancar. Namun permasalahan muncul pada tanggal 4 September lalu. “Tanggal 4 September sudah tidak bisa melakukan penarikan, tapi aplikasinya masih bisa diakses,” ujarnya.
Mengakses aplikasi FEC masih bisa dilakukan sampai tanggal 7 September lalu. “Dan mulai tanggal 8 September aplikasi sudah tidak bisa diakses lagi,” ungkap dia.
Permasalahan yang dihadapi, pernah ditanyakan kepada SMI. Akan tetapi SMI pun mengaku mengalami kerugian. Namun fakta yang ditemukan, mentornya tersebut, ternyata sedang merehabilitasi kos-kosannya. “Masak orang rugi malah renovasi kosnya,” sebutnya.
Karena tidak ada iktikad baik dari mentornya, akhirnya dia dan kawan-kawannya melayangkan laporan ke Polda NTB. “Kami sudah melapor tadi (Senin kemarin),” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin ketika dikonfirmasi terkait laporan korban FEC, belum dapat memberikan keterangan terkait hal ini. (sid)